JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dirgantara Air Service berada dalam pailit dengan segala akibat hukumnya setelah mengabulkan permohonan PT Aviansia.
"Mengabulkan permohonan pernyataan pailit pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua, Selasa (5/3). Pembacaan putusan itu merupakan hasil sidang anggota majelis pada 26 Februari.
Permohonan pailit No. 73/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan dua pemohon yakni PT Aviansia (pemohon I) dan Etty Susana Endriati (pemohon II). Tagihan pemohon I yang diakui termohon sejumlah Rp266 juta, adapun piutang termohon II US$150.000.
Utang termohon kepada Aviansa itu berasal dari pembelian suku cadang pesawat yang dilakukan pada 2005. Akan tetapi, termohon tidak memenuhi seluruh kewajibannya sekalipun telah beberapa kali somasi dikirimkan pada 2006 dan 2007.
PT Dirgantara Air Service mengakui kesulitan melakukan pembayaran karena kondisi keuangan yang buruk dan operasional perusahaan kini sudah dihentikan sejalan pencabutan izin oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam jawabannya termohon juga mengaku tengah mencari investor baru guna menyuntikkan dana segar agar perusahaan bisa beoperasi kembali dan mendapat pemasukan. Sayangnya, pemohon tetap pada permohonan awalnya agar majelis hakim menyatakan perusahaan aviasi itu berada dalam pailit.
"Permohonan pernyataan pailit sudah sesuai dengan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga cukup beralasan untuk majelis hakim mengabulkan permohonan pailit a quo," kata Kasianus.
Sejalan dengan dikabulkannya permohonan, majelis menunjuk Akhmad Rosidin, hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas. Majelis mengangkat Sahat Parulian sebagai kurator yang akan mengurus harta debitur pailit.