Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOSESA MULTI SERVINDO Minta Haryo Koesoemo Kembalikan US$400 dan Rp3,5 miliar

JAKARTA -- Kuasa hukum penggugat PT Mosesa Multi Servindo meminta tergugat Haryokoesoemo mengembalikan uang muka investasi pembelian saham perusahaan tambang batubara PT Adiabara Bansatra senilai US$400.000 dan Rp3,5 miliar sebagai uang muka beli saham

JAKARTA -- Kuasa hukum penggugat PT Mosesa Multi Servindo meminta tergugat Haryokoesoemo mengembalikan uang muka investasi pembelian saham perusahaan tambang batubara PT Adiabara Bansatra senilai US$400.000 dan Rp3,5 miliar sebagai uang muka beli saham itu.

”Tergugat Haryokoesoemo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena mengelabui penggugat tentang lahan batubara kenyataannya lahan yang ditunjuk adalah milik perusahaan lain dan tergugat tidak mau mengembalikan uang penggugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” ungkap kuasa hukum PT Mosesa Multi Servindo, Lenarki Latupeirissa dalam kesimpulannya di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ASelasa (19/2/2013).

Dalam sidang dengan agenda kesimpulan sengketa investasi pertambangan senilai US$400.000  dan Rp3,5 miliar antara PT Mosesa Multi Servindo sebagai penggugat melawan tergugat  Haryo Koesoemo tersebut berkaitan dengan pengurusan satu izin lahan pertambangan batubara di daerah Kalimantan Selatan.

Oleh karenanya penggugat mengirimkan dana awal sebesar US$400.000 atau setara dengan Rp4,5 miliar yang ditransfer sejak 2004. Namun sampai perkaranya didaftarkan di pengadilan, izin untuk mengurus pertambangan tidak ada.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum penggugat menguraikan penggugat mengambil keputusan membatalkan rencana pembelian 40%  saham PT Adiabara Bansatra karena tergugat Haryokoesoemo telah menerima transfer uang PT Mosesa Multi Servindo.

“Uang sebsesar US$400.000 dan Rp3,5 miliar itu ditransfer ke rekening pribadi tergugat HaryokoesoemoNo.8000501458 pada Citi Bank, Jakarta, bukan atas nama PT Adiabara Bansatra.”  

Transfer dana itu, lanjut penggugat, sebagai uang muka pembelian 40% saham PT Adiabara Bansatra yang menurut versi tergugat Haryokoesoemo bahwa perusahaan tersebut memiliki lahan batubara, ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki lahan batubara sebagaimana disampaikan tergugat Haryokoesoemo.

Akibatnya penggugat tidak bersedia melanjutkan rencana pembelian 40% saham  perusahaan tambang batubara PT Adiabara Bansatra serta meminta uang muka yang sudah disetorkan ke rekening pribadi tergugat Haryokoesoemo agar dikembalikan.”

Sebelumnya kuasa hukum Haryokoesoemo dari Kantor Hukum Warsito Sanyoto mengatakan tidak ada kewajiban tergugat Haryokoesoemo untuk mengembalikan dana sebesar US$400.000 dan Rp3,5 miliar kepada penggugat PT Mosesa Multi Servindo,

Dana yang ditranfer penggugat itu, lanjutnya, merupakan uang muka yang diberikan penggugat untum mengambilalih saham 40% saham perusahaan tambang PT Adiabara Bansatra milik tergugat yang nilainya mencapai Rp17 miliar.

Penggugat menyerahkan uang muka untuk investasi tambang sebesar Rp17 miliar. Namun kemudian, penggugat tidak menyelesaikan kewajibannya untuk pembelian saham tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro