Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Yayasan Ini Terima Imbal Jasa Kurator Telkomsel

BISNIS.COM, JAKARTA—Sekalipun ngotot untuk mendapatkan haknya sebagai jurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang pernah dinyatakan pailit, Feri Samad tak ingin menyentuh uang itu.

BISNIS.COM, JAKARTA—Sekalipun ngotot untuk mendapatkan haknya sebagai jurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang pernah dinyatakan pailit, Feri Samad tak ingin menyentuh uang itu.

“Saya mempersilahkan pihak Telkomsel dan pihak Prima jaya Informatika untuk langsung menyerahkan hak saya tersebut ke panti asuhan sebagaimana dimaksud,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (18/2).

Ya, Feri berniat menyalurkan pendapatannya sebagai kurator Telkomsel ke lima yayasan telah dia seleksi. Nama lain menyusul.

Kelima lembaga itu adalah Panti Asuhan Aisyiyah Sumatera Barat, Yayasan Ar-Raihan Bogor, Yayasan Tunas Bangsa Jakarta Utara, Yayasan Yusuf Attaufiq Walhidayah Cilincing, Yayasan Yatim Indonesia Tasikmalaya.

Dia mengaku harus hati-hati dalam memilih yayasan yang akan menerima dana dari imbalan jasa kerjanya sebagai kurator Telkomsel itu. “Kan ada yang hanya namanya saja panti asuhan, tapi tidak ada anak yatim piatunya,” katanya.

Advokat ini mengaku belum pernah menerima sepeser rupiah pun dari perusahaan halo-halo terbesar di Tanah Air itu kecuali satu nasi bungkus. Sejalan dengan niat menyumbang itu ia mengaku semakin bersemangat memperjuangkan haknya.

Seperti diketahui sebelumnya, muncul polemik terkait Penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst jo putusan MA No.704 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 31 Januari.

Majelis hakim menetapkan imbal jasa kurator dalam kepailitan Telkomsel (14 September -21 November 2012) sebesar Rp293,6 miliar ditanggung renteng antara debitur dengan pemohon. Negara akan menerima 30% dari nilai tersebut dari pajak yang harus dibayar kurator. 

Akan tetapi Telkomsel langsung menolak membayar lantaran nilainya yang besar dan berkaitan dengan munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2013 tentang imbal jasa kurator. Demikian juga Prima Jaya yang merasa keberatan.

Permohonan pailit yang diajukan Prima Jaya sendiri atas dasar tagihan jatuh waktu dan dapat ditagih senilai Rp5,3 miliar. Maka, Prima Jaya harus membayar 27 kali lipat dari nilai tagihan kepada Telkomsel.

Feri sendiri menyadari bahwa jika semua aset Prima Jaya dijual pun tidak akan mampu membayar imbal jasa kurator. Namun, dalam praktiknya, imbal jasa kurator selalu bisa dimusyawarahkan dan jarang yang melakukan pembayaran penuh. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Others
Sumber : M. Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper