BISNIS.COM, JAKARTA— Feri Samad, eks kurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), menyatakan protes keras kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Pasalnya, Feri menilai Menteri Amir telah menyuruh perusahaan seluler itu untuk tidak membayar imbalan jasa kurator Telkomsel yang menjadi haknya bersama dua kurator lain, Edino Girsang dan Muhammad Ismak.
“Saya selaku eks kurator Telkomsel dan selaku warga negara Republik Indonesia, menyampaikan protes keras kepada Menteri Hukum dan HAM atas tindakan dan perbuatan tersebut,” katanya di hadapan wartawan, Senin (18/2).
Feri juga minta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan agar tidak timbul preseden yang lebih buruk terhadap tindakan Amir Syamsudin.
Advokat itu kesal lantaran sebagai Menkumham Amir dianggap membela mati-matian Telkomsel seolah dia berkedudukan sebagai kuasa hukum.
Dalam catatan Bisnis, pengacara dari kantor hukum ASP yang dahulu milik Amir Syamsudin pernah menjadi kuasa hukum Telkomsel dalam proses permohonan pailit. Namun, selepas dinyatakan pailit, Telkomsel mengganti kuasa hukumnya.
Amir juga mengeluarkan Permenkumhan No. 1 tahun 2013 tentang imbal jasa kurator yang terang-terangan disebutnya untuk mengantisipasi kasus pailit Telkomsel.
Pada salah satu acara talk show di sebuah televisi swasta, Amir mengatakan pernah diperingatkan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UPK4) untuk mewaspadai kasus pailit Telkomsel.
“…maka saya buru-buru mempersiapkan satu peraturan baru yang saya terbitkan di Januari 2013 yang menganulir semua peraturan yang sudah ada sebelumnya sehingga hanya permohonan pailit yang ditolak itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon,” kata Amir, 14 Februari 2013.
Kutipan itu disampaikan Feri Samad dalam konferensi pers terkait polemik terkait Penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst jo putusan MA No.704 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 31 Januari.
Majelis hakim menetapkan imbal jasa kurator dalam kepailitan Telkomsel (14 September -21 November 2012) sebesar Rp293,6 miliar ditanggung renteng antara debitur dengan pemohon. Telkomsel menolak, sedangkan Prima Jaya menyatakan keberatan.
Negara sendiri ikut mendapat jatah 30% dari nilai tersebut berupa pajak yang harus dibayar kurator atas imbal jasa itu.