Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEDAGANG KAKI LIMA BATAM: APKLI Sambut Positif Penataan Sesuai Aturan

BATAM--Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menilai pelaksanaan Perpres 125/2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima memberikan payung hukum untuk pedagang kaki lima di Indonesia.

BATAM--Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menilai pelaksanaan Perpres 125/2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima memberikan payung hukum untuk pedagang kaki lima di Indonesia.

Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun mengatakan seluruh anggota APLKI menyambut positif dengan terbitnya Perpres penataan PK5 yang selama ini ditunggu oleh pedagang kaki lima.

"APKLI menyambut rasa syukur kepada Perpres itu. Ini merupakan payung hukum pertama sejak Indonesia merdeka," ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/2).

Menurutnya, perpres yang diterbitkan akhir tahun 2012 itu bisa dijadikan APKLI sebagai landasan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk perbankan agar bisa memperoleh pinjaman kredit.

Perpres ini juga memberi tanggung jawab secara tegas ke Pemerintah dan Pemda agar melakukan penataan, pembinaan dan pemberdayaan untuk mendorong pertumbuhan PK5.

Dia menjelaskan sesuai Perpres itu tanggung jawab penataan PK5 untuk di pusat berada pada Mendagri, sementara untuk di tingkat Provinsi adalah Gubernur dan Kota/Kabupaten adalah Walikota/Bupati.

APLKI juga akan membantu pihak pemerintah untuk membahas instrumen dalam koordinasi penataan dan pemberdayaan PK5.

"Termasuk membantu pemerintah untuk pendataan dan penetapan lokasi," ujarnya.

APLKI mencatat jumlah pedagang kaki lima di Indonesia mencapai 25 juta dan 10% hingga 15% berada di setiap provinsi dari total penduduk atau sekitar 75.000 hingga 100.000 pedagang kaki lima.(k17/yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Chandra Gunawan

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper