Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK TANGKAP PRESIDEN PKS: Pemeriksaan ditunda

JAKARTA: Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tersangka kasus suap daging sapi impor pada Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ditunda.Tim kuasa hukum Luthfi menyatakan hari ini  Kamis (31/1/2013), info pemeriksaan dilakukan

JAKARTA: Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tersangka kasus suap daging sapi impor pada Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ditunda.

Tim kuasa hukum Luthfi menyatakan hari ini  Kamis (31/1/2013), info pemeriksaan dilakukan hanya sebatas administrasi, dan pengenal dari tersangka.

Adapun pemeriksaan terkait materi dugaan akan dilakukan dalam proses pemanggilan selanjutnya.

Kuasa Hukum M Assegaf mengatakan penundaan dilakukan karena kondisi tersangka yang kelelahan dan tidak memungkinkan menjalani pemeriksaan.

Dia juga memastikan sampai saat ini status Luthfi belum ditahan, karena berdasarkan UU, penahanan baru bisa dilakukan setelah waktu 1x24 jam.

"Kita juga belum terima surat penahanan dari KPK, yang baru diterima adalah surat penangkapan ketika dibawa ke kantor KPK kemarin malam," ujarnya usai menemui Luthfi di Gedung KPK Jakarta Kamis (31/1/2013)

Sementara itu Zulkarnain Paru mengatakan tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan upaya melayangkan surat protes kepada KPK terkait penetapan status tersangka yang dinilai ganjil.

Menurutnya, idealnya penetapan status tersangka umumnya memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan. Namun, Luthfi langsung ditetapkan swbagai tersangka dua jam setelah ditetapkan pencekalan ke luar negeri oleh KPK.

"Kita masih pertimbangkan untuk melayangkan surat protes, atau berharap KPK mengevaluasi ulang penetapan ini. Kita lihat nanti," ujarnya.

Zulkarnain menjelaskan berdasarkan kronologi penangkapan Luthfi kemarin, info yang diterima kuasa hukum adalah dikenakannya pencekalan pada klien mereka.

Sekitar 2 jam kemudian, Luthfi langsung ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya pukul 20.00 wib malam kemarin, langsung mendapatkan surat penangkapan dan dibawa ke KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto mengatakan ada dua alat bukti yang dapat digunakan untuk menindak Luthfi dalam kasus suap daging sapi impor tersebut.

Dia mengatakan dalam kasus itu, tersangka dapat dikenakan pelanggaran pasal 5 terkait pemberian hadiah, atau Pasal 12a atau Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 UU 31/1999.

Menurut Bambang, keterlibatan Luthfi juga bisa dikaitkan dengan pemberian izin impor daging sapi tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan kewenangan Luthfi dalam kasus tersebut apakah sebagai Presiden PKS, atau anggota Komisi I DPR.

Bambang menjelaskan penanganan kasus suap daging impor ini merupakan salah satu kasus yang ditangani secara intensif oleh KPK, karena berkaitan dengan ketahanan pangan yang menjadi prioritas perhatian KPK dalam kewenangannya menangani korupsi di Indonesia.

Berdasarkan pengamatan Bisnis, hingga pukul 15.36 wib, tersangka Luthfi Hasan Ishaaq belum keluar dari gedung KPK sejak penangkapan semalam.   (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper