Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMINAN KESEHATAN : Pemerintah belum tetapan besaran premi

SEMARANG – Pemerintah belum menetapkan besaran premi jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, meski subsidi iuran ini akan ditanggung pemerintah dalam APBN 2014.  

SEMARANG – Pemerintah belum menetapkan besaran premi jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, meski subsidi iuran ini akan ditanggung pemerintah dalam APBN 2014.  

“Keputusan besaran premi dalam waktu dekat karena akan dirumuskan dalam APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara],” ujarnya Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron kepada Bisnis Selasa (22/2013).

Kementerian Kesehatan sebelumnya mengusulkan premi jaminan Kesehatan sebesar Rp22.201 per bulan. Dengan besaran tersebut maka negara harus menyediakan dana Rp23,01 triliun pertahun untuk memberikan subsidi bagi 86,4 juta penerima bantuan iuran.

Namun, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menilai usulan tersebut terlalu besar. Agung memberikan sinyal premi hanya berkisar Rp15.000 dan Rp17.500.

"Kemungkinan tidak terpenuhi karena keuangan negara terbatas, mungkin sekitar Rp15 ribu sampai Rp17.500 per orang dan akan mencakup sekitar 86 juta peserta yang masuk dalam kelompok tidak mampu," ujarnya seperti dikutip dari Antara belum lama ini.

Menurut Agung, besaran premi tersebut masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Jadi tinggal menunggu keputusan teman-teman dari Kementerian Keuangan yang menganalisis berapa iurannya,” ujarnya.

Mengenai hal ini, Ali Gufron mengatakan masih ada kemungkinan premi jaminan kesehatan BPJS diturunkan.  “Tentu yang namanya kemungkinan bisa saja. Ini tergantung dari kemampuan fiskal dari negara,” ujarnya.

Meski demikian, Ali Gufron mengaku memperjuangkan besaran premi tersebut guna meningkatkan kapitasi (gaji) dokter dalam melayani peserta BPJS. Wamenkes bersikeras agar dokter mendapatkan kapitasi Rp6.000 per pasien, sementara Kementerian Keuangan ingin Rp4.000 per pasien.

“Saya kemarin terpaksa keras dan ngotot ke Kementerian Keuangan untuk bahas premi,” ujarnya ketika berbicara sebagai pembicara dalam workshop Peran Serta BUMN Dalam Revitalisasi Dokter Primer Untuk Memperkuat Sistem Kesehatan Nasional.

BPJS kesehatan dan tenaga kerja akan mulai beroperasi pada awal 2014. Pemerintah menargetkan sebanyak 70% warga negara terlindungi jaminan kesehatan. Setelah itu secara bertahap akan bertambah hingga seluruhnya terlindungi pada 2019. 

“Salah satu yang menjadi PR [pekerjaan rumah] adalah perubahan aset dan kekayaan dari sejumlah BUMN seperti Askes menjadi BPJS. Ini harus dilakukan sebelumnya 2013 berakhir,” ujarnya.  (dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper