Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENDAGRI GAMAWAN: Waktu Pilkada dimajukan, Masa Jabatan tak berkurang

JAKARTA-Pemajuan pilkada tidak mengurangi masa jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2014.
 
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan pemerintah pusat tetap melantik kepala daerah yang jadwal pemilihannya dimajukan pada 2014.
 
"Tetap saja pelantikannya tepat waktu, cuma pemilihannya saja yang dipercepat. Tidak ada pengurangan jabatan 5 tahun itu," katanya di Kantor Sekretariat Negara, Selasa (22/1).
 
Dia mengungkapkan laporan usulan DPR untuk memajukan jadwal Pilkada 2014 ke 2013 telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
"Mungkin minggu dapan [laporan ke Presiden] sudah masuk. Sekarang sedang dikerjakan, nunggu dan minta keputusan beliau," papar Mendagri.
 
Dalam rapat kerja Komisi II DPR, anggota dewan telah menyetujui alternatif pemajuan 43 pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada 2014 menjadi 2013.
 
Gamawan mengatakan pemerintah dan DPR masih mengusahakan keputusan pemajuan pilkada 2014 diatur dalam Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah.
 
Dasar hukum UU, jelasnya, dimungkinkan jika legislasi RUU Pilkada bisa rampung pada awal April.
 
"Kalau andaikata [pembahasan] RUU itu jadi panjang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang jalan keluarnya," kata Mendagri. 
 
Posisi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto memastikan pemerintah siap mengamankan pelaksanaan 180 pilkada pada 2013.
 
"Tahun 2013, kan 100 lebih pilkada nggak masalah. Bahwa di sana sini ada konflik kecil memang ada," katanya.
 
Djoko menjelaskan konflik yang timbul akibat pilkada menyebar di berbagai daerah hingga menimbulkan dampak kemanan lebih kecil dari konflik yang terpusat.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper