Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PAILIT BATAVIA: Alasan Force Majeur Ditolak ILFC

JAKARTA—Pemohon pailit atas PT Metro Batavia menolak alasan force majeur yang menyebabkan operator penerbangan Batavia Air tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa pesawat kepada International Lease Finance Corporation (ILFC).

JAKARTA—Pemohon pailit atas PT Metro Batavia menolak alasan force majeur yang menyebabkan operator penerbangan Batavia Air tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa pesawat kepada International Lease Finance Corporation (ILFC).

 ILFC menganggap kegagalan Batavia untuk memenangkan tender pelayanan transportasi ibadah haji ke Mekkah dan Madinah bukanlah keadaan memaksa (force majeur). Selain itu, pemohon juga menyangkal angka utang yang disodorkan Batavia yang berbeda dengan permohonan.

Kedua hal itu merupakan bagian dari tanggapan atas jawaban (replik) yang disodorkan ILFC kepada majelis hakim dan termohon pada sidang hari ini, Senin (21/1), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Pemohon tetap berpegang pada seluruh dalil-dalil dalam permohonan pemohon,” ujar ILFC, dalam berkas replik, yang diwakili kuasanya Nafis Adwani dan Immanuel A. Indrawan dari kantor Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR).

Mengenai pengoperasian pesawat Airbus A330-202, yang disewa untuk melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umroh, pemohon bilang bukan syarat ataupun  ketentuan yang dapat mempengaruhi kewajiban Batavia.

Metro Batavia sendiri tidak menampik jika keduanya terlibat dalam perjanjian sewa guna pesawat dan memiliki kewajiban kepada perusahaan asal California, Amerika Serikat itu.  Utang tersebut berasal dari perjanjian “Aircraft Lease Agreement” tertanggal 20 Desember 2009.

Mereka mengklaim utangnya kepada ILFC sebesar US$4,63 juta, bukan US$4,68 juta sebagaimana didalilkan pemohon pailit.

Demikian juga dengan kewajiban terhadap kreditur lain yang diajukan oleh pemohon, yaitu Sierra Leasing Limited. Batavia mengklaim perusahaan dari Negara Bermuda itu memiliki tagihan US$4,41 juta, bukan US$4,93 juta seperti didalilkan pemohon.

“Bahwa mengenai perbedaan jumlah utang yang diutarakan oleh termohon hal tersebut sepatutnya tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pailit dalam perkara kepailitan a quo,” ungkap pemohon dalam tanggapannya.

Metro Batavia diwakili kuasa hukumnya Raden Catur Wibowo, Hendri Jayadi, dan Lonna Yohanes Lengkong. Catur, yang berbicara dalam persidangan, menyatakan tetap pada jawaban sebelumnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper