Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK DAERAH: Pemkot Balikpapan Target Pajak Iklan Rp6,7 Miliar

BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan tarif pajak iklan baru pada tahun ini dengan target perolehan mencapai Rp6,7 miliar setelah sebelumnya dilakukan revisi kenaikan pajak.

BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan tarif pajak iklan baru pada tahun ini dengan target perolehan mencapai Rp6,7 miliar setelah sebelumnya dilakukan revisi kenaikan pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Oemy Facessly mengatakan perhitungan pajak tahun ini akan mengikuti Perwali Balikpapan No 14/2011 tentang pemungutan pajak reklame.

Sebelumnya, pihaknya sempat merevisi tata cara pemungutan pajak reklame yang berdampak terhadap besaran pajak yang diterima daerah.

“Sebelumnya memang kenaikannya lebih besar, kemudian direvisi dan sekarang dikembalikan lagi. Kemarin direvisi karena ada penyesuaian agar kenaikan pajak tidak terlalu besar,” kata Oemy, Senin (21/1/2013).

Berdasarkan catatan Bisnis, kenaikan pajak reklame berdasarkan Perwali Balikpapan No 14/2011 mencapai hampir 10 kali lipat dari sebelumnya.

Keterlambatan Pemkot Balikpapan dalam menyesuaikan tarif menjadi salah satu alasan kenaikan pajak reklame dirasa begitu besar.

Dia mengakui penyesuaian tarif reklame di Balikpapan terakhir kali dilakukan pada 2000 lalu.

Hal itu sesuai dengan UU No 34/2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menyebutkan penyesuaian tarif baru bisa dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun. Namun, berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penyesuaian bisa dilakukan dalam waktu 5 tahun.

Tata cara pemungutan pajak yang dihitung berdasarkan lama pemasangan, juga diubah menjadi minimal pemasangan 10 hari. Akibatnya, vendor iklan harus membayar sesuai dengan rate harga iklan tiap meter dalam jangka waktu minimal 10 hari sehingga lebih tinggi dibandingkan tarif sebelumnya.

Oemy menyebutkan perolehan pajak reklame pada 2012 hanya sebesar Rp5,3 miliar dari target Rp6,7 miliar.

Tahun ini target tersebut dipatok sama dengan tahun lalu dengan harapan bisa terealisasi sesuai dengan tarif baru.

Kendati demikian, Oemy memperkirakan akan ada pengaruh pendapatan pajak reklame terkait dengan pencanangan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di seluruh Kaltim yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi pekan lalu.

Dalam pencanangan tersebut, Awang menyebutkan dukungan larangan sepenuhnya untuk iklan dan sponsorship rokok.

Sayangnya Oemy masih belum menyebutkan persentase kemungkinan hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak reklame atas penerapan aturan ini. Dia mengaku masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai hal ini.

“Memang kalau diterapkan akan ada penurunan. Tetapi kan masih belum ada surat edarannya, sepanjang masih diproses pajaknya masih akan dipungut,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Billboard Balikpapan (APBB) Arin Tafnida mengatakan pemasangan iklan rokok sudah mulai menurun sejak tahun lalu.

Dia mencontohkan apabila sebelumnya ada 50 titik billboard iklan rokok yang terpampang, saat ini berkurang hampir separuhnya.

Arin menduga pengurangan tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan rokok seiring dengan adanya penerapan KSTR.

Mengenai kenaikan pajak reklame, Arin berharap agar pemerintah melakukannya secara bertahap. Pelaku usaha billboard mengaku tidak mempermasalahkan apabila kenaikan masih bisa terjangkau bagi konsumen. (K46)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper