Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAMPAK PUTUSAN MK: Nasib sekolah RSBI ditentukan 21 Januari

MALANG: Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan nasib atau kelanjutan sekolah-sekolah RSBI pasca-putusan MK diputuskan dalam pertemuan pimpinan dinas pendidikan se-Indonesia di Jakarta, 21 Januari.Saya sudah bertemu Ketua MK, apakah RSBI yang ada harus

MALANG: Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan nasib atau kelanjutan sekolah-sekolah RSBI pasca-putusan MK diputuskan dalam pertemuan pimpinan dinas pendidikan se-Indonesia di Jakarta, 21 Januari.

"Saya sudah bertemu Ketua MK, apakah RSBI yang ada harus langsung bubar atau ada transisi," katanya di sela-sela sosialisasi Kurikulum 2013 kepada ribuan guru se-Malang Raya di Grha Universitas Negeri Malang, Sabtu (19/01).

Dalam pertemuan itu, ia mengibaratkan putusan MK tentang RSBI itu dengan shalat menghadap kiblat yang tiba-tiba ada perintah menggeser kiblat, maka shalat itu langsung digeser arahnya tanpa membatalkan shalatnya.

"Jadi, RSBI yang ada saat ini tetap bisa jalan terus dengan sedikit menggeser orientasi sebagaimana harapan MK. Untuk nasib selanjutnya akan kami bahas pada 21 Januari itu," katanya.

Pihaknya mengaku sebenarnya bisa saja langsung memutuskan masalah itu secara serta merta, namun pihaknya berusaha melibatkan dinas pendidikan kabupaten/kota, sebab mereka yang sesungguhnya memiliki RSBI itu.

"Nasib yang akan kita bahas itu menyangkut tiga hal, yakni nama, apakah pakai nama eks-RSBI, d/h RSBI, sekolah unggulan, atau apa. Selain itu, meningkatkan kualitas RSBI, dan pola penerimaan siswa atau pembiayaan," katanya.

Menurut dia, putusan MK untuk penerimaan atau pembiayaan itu harus lebih berkeadilan. "Artinya, masalah akademik harus dijadikan syarat penerimaan, bukan syarat kaya atau tidak," katanya.

Tentang kemungkinan "model" RSBI tetap berkembang lagi, ia mengatakan sekolah berkualitas itu tidak ada masalah bila tetap ada, asalkan ketentuan MK untuk menghindari diskriminasi juga dipatuhi.

"Jadi, sekolah A bisa saja berbeda dengan sekolah B, lalu masyarakat diperbolehkan memilih dengan persyaratan yang sifatnya bukan diskriminatif," katanya.

Ditanya tentang sumbangan dalam RSBI, ia mengatakan sumbangan itu boleh asalkan memenuhi kriteria yang diatur dalam Permen 44. "Jadi, pungutan dan sumbangan itu ada bedanya, karena itu kriteria sumbangan diatur," katanya.

Dalam sehari, Mendikbud Mohammad Nuh melakukan sosialisasi Kurikulum 2013 di hadapan guru dan pejabat dinas pendidikan se-Gresik, lalu dilanjutkan dengan sosialisasi serupa di hadapan guru dan pejabat dinas pendidikan se-Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).

Ribuan guru yang mengikuti sosialisasi itu umumnya siap melaksanakan kurikulum baru itu, karena Kurikulum 2013 tidak akan membuat guru menjadi sibuk dengan merancang silabus dan pola pembelajaran, sehingga efektivitas pembelajaran lebih maksimal. (Antara/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper