Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS NIKITA MIRZANI: Dakwaan Jaksa Dinilai tak Cermat

JAKARTA—Tim kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani yang didakwa menganiaya Olivia Maesandy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa karena tidak cermat dan tidak lengkap.

JAKARTA—Tim kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani yang didakwa menganiaya Olivia Maesandy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa karena tidak cermat dan tidak lengkap.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi demi hukum karena tidak cermat dan tidak lengkap. Oleh karenanya, tim penasehat hukum meminta majelis hakim untuk memutuskan batal demi hukum surat dakwaan jaksa,” ungkap tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, dalam replik atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (16/1/2013).

Sebelumnya artis Nikita Mirzani bersama rekannya Angela Stefanni Emma Army didakwa pada 5 September 2013 melakukan penganiayaan terhadap Oliviamaesandy dan Beverly Sheila Sandie. Peristiwa itu terjadi di Kafe Gedung Papilon Shy Roof Top Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut tim penasehat hukum itu, jaksa dakwaan tidak menerangkan unsur kesengajaan sebagai delik dalam pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. “Oleh karenanya, dakwaan penganiyaan yang ditujukan kepada terdakwa Nikita, tidak tepat.”

Pada bagian lain eksepsinya, tim penasehat hukum menilai penyusunan dakwaan alternatif berdasarkan pasal yang sama dengan uraian yang sama dalam dakwaan kesatu atau kedua merupakan dakwaan yang tidak jelas dan lengkap.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper