JAKARTA: PT Multisari Langgeng kalah dalam upayanya minta ganti rugi Rp1,25 miliar kepada Business Software Alliance (BSA) atas penggeledahan kantor perusahaan untuk mencari peranti lunak bajakan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan yang dilayangkan Multisari kurang pihak sebab tidak menarik polisi yang melakukan penggeledahan dalam gugatan. Poin tersebut adalah bagian eksepsi BSA.
"Menyatakan gugatan penggugat [Multisari Langgeng] tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Aviantara yang membacakan putusan pada Selasa (15/1).Hakim memandang bahwa karena penggeledahan itu melibatkan pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat, maka seharusnya pihak berwenang itu juga diajukan dalam gugatan.
Dalam perkara yang terdaftar pada No.517/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tersebut, Multisari Langgeng menggugat BSA Singapura, BSA Indonesia dan BSA Washington DC secara berturut-turut sebagai tergugat I,II,dan III.
Kuasa hukum penggugat, Donny Siagian, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami akan lapor dahulu ke klien," ujarnya seusai persidangan.Hal senada diungkapkan kuasa hukum BSA di Indonesia, Yusfa Perdana.
"Kami harus laporkan ke klien dulu. Namun, mendengar putusan tadi kami kira itu sudah cukup baik," katanya.
Multisari melayangkan gugatan karena keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tergugat I dan II terhadap kantor dan karyawan Multisari pada 22 September 2011.
Penggeledahan tersebut untuk melakukan pemeriksaan atas piranti lunak (software) dan piranti keras yang digunakan oleh perusahan dan karyawan Multisari.Multisari menilai penggeledahan yang dilakukan oleh tergugat I dan II melanggar ketentuan yang berlaku karena tidak disertai dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana yang telah ditentukan KUHAP.
Selain itu, Multisari menilai penggeledahan tersebut melawan hukum karena tidak disertai dengan surat kuasa yang menunjukan pemberian kewenangan untuk mewakili perusahaan pemegang hak cipta atas software yang bersangkutan.
Atas perbuatan tegugat I dan II, PT Multisari menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp1,25 miliar dan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain menolak gugatan penggugat, mejelis hakim juga tidak mengabulkan gugatan balik yang dilayangkan pihak BSA. “Menyatakan tidak dapat menerima gugatan rekonvensi penggugat [BSA],” kata Aviantara. (arh)