JAKARTA: Pemerintah diminta menghentikan program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI) di seluruh daerah di Indonesia pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari lalu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan semua program RSBI/SBI yang didanai oleh APBN 2013 yang dikelola Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan, dan semua jenjang satuan pendidikan baik negeri atau swasta harus berhenti. Sebab, program tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.
Penggunaan uang negara, APBN dan APBD, yang tidak memiliki dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jadi, jika pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah tetap memaksa menggunakan APBN dan APBD untuk penyelenggaraan RSBI/SBI, perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Artinya, telah memenuhi satu di antara empat unsur tindak pidana korupsi. Indikasi korupsi akan terpenuhi lagi jika ada kerugian negara dalam proses penggunaannya.
ICW juga menyatakan pemaksaan penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan rintisan SBI tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi yang menjadi semangat MK dalam memutuskan permohonan uji materi pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas.
Dana APBN dan APBD itu seharusnya dinikmati oleh warga negara yang belajar di satuan pendidikan non-RSBI/SBI. Karena itu, penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan sejak MK memutuskan RSBI/SBI ilegal mencederai prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi.
ICW melihat tidak ada dasar hukum transisi RSBI/SBI sampai akhir nanti seperti kesepakatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pada Minggu (13/1).
MK hanya berwenang menetapkan putusan seperti diatur dalam pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut ICW, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (14/1), tidak ada kewenangan MK untuk mengurusi implementasi putusan.
“Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menunda program RSBI/SBI di seluruh daerah di Indonesia. Semua program tersebut harus dihentikan sekarang juga,” tulis siaran pers.
ICW bersama dengan orang tua murid pemohon JR mengajukan permintaan informasi publik pada Kemendikbud. Informasi publik yang diminta adalah nama dan alamat satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan baik negeri atau swasta yang didorong menjadi RSBI/SBI. Permintaan lain yaitu salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI/SBI, yang dikelola Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.
Permintaan informasi ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (arh)