JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka kembali sidang sengketa ganti rugi korban helikopter PT Nyaman Air melawan keluarga almarhum Roy M.R.Nawawi yang meninggal dunia dalam penerbangan di Halmahera.
“Kalau tidak berubah jadwalnya, sidang sengketa ganti kerugian korban helikopter yang jatuh itu direncanakan pada 3 Januari 2013,” ungkap kuasa hukum PT Nyaman Air, Fredrik J.Pinakunary yang dihubungi Bisnis, hari ini (1/1).
Menurut Fredrik, pihaknya selaku kuasa hukum PT Nyaman Air secara resmi telah menerima surat panggilan untuk memenuhi panggilan sidang majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. “Kami telah menerima surat panggilannya, untuk menghadapi gugatan ganti kerugian sebesar Rp44 miliar yang diajukan kuasa hukum keluarga korban almarhum Roy M.R.Nawawi,” ujarnya.
Sebelumnya Ramly sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Roy M.R.Nawawi, mendafatrkan gugatan No.597/G.Pdt/2012, PN.Jkt.Sel yang menolak pembayaran ganti kerugian sebesar Rp300 juta yang diberikan perusahaan penerbangan domestik tersebut.
Alasannya, helikopter milik tergugat I tersebut diasuransikan kepada pihak lain sebagaimana tertuang di dalam certificates of insurance oleh BMG Aviation dengan Policy Number HEV10007 yang berlaku selama 12 bulan dari 25 Maret 2011 yang menanggung kerugian selain helikopter serta muatan juga penumpang senilai US$50 juta. (yus)