JAKARTA: Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat terdapat 93 kasus dugaan pelanggaran hak asasi petani yang terjadi di sektor perkebunan pada tahun ini atau terbesar dari total kasus yang dicatat organisasi tersebut yakni 195 kasus pada 2012.
Henry Saragih, Ketua Umum SPI, mengatakan dugaan pelanggaran hak asasi petani semakin meningkat dan di antaranya adalah kasus lama yang tak kunjung selesai. Pelanggaran tersebut terbesar dari sektor perkebunan dan kehutanan yang mencapai 42 kasus.
"Pelanggaran hak asasi petani yang berlarut-larut terus menyebabkan petani merasa takut, tidak aman, tidak nyaman, hingga berpengaruh kepada penghidupan keluarga mereka sehari-hari," kata Henry dalam siaran pers yang dikutip Jumat, (27/12/2012) di Jakarta. "Pada 2012 muncul 26 kasus baru yang didominasi kasus pelanggaran hak atas tanah dan teritori."
SPI mencatat jumlah kasus di sektor bisnis lainnya yang menyebabkan pelanggaran hak asasi petani adalah sektor pertambangan (23 kasus) dan sektor lainnya (33 kasus). Organisasi tersebut juga menyatakan tahun ini juga terjadi peningkatan luasan lahan konflik yakni dari 342.360 hektar pada tahun lalu, meningkat menjadi 818.814 hektar pada tahun ini. Jumlah petani yang menjadi korban kriminalisasi pun meningkat dari 35 orang menjadi 76 orang.
Dia memaparkan beberapa kebijakan pemerintah yang baru seperti REDD+ berpotensi menambah konflik agraria dan pelanggaran hak asasi petani. Selain itu, sambungnya, kebijakan Pemerintah tentang MP3EI seperti kawasan untuk pangan juga akan menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik agraria dan pelanggaran hak asasi petani di masa yang akan datang.
"Segera selesaikan konflik-konflik agraria yang ada dengan membentuk suatu komite penyelesaian konflik agraria yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Henry.
SPI juga mendesak agar pemerintah mempertahankan Undang-Undang No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai undang-undang yang sangat sentral dalam pelaksanaan pembaruan agraria dalam rangka mengimplementasikan konstitusi Indonesia pasal 33 UUD 1945.
Selain itu, Henry menuturkan, pemerintah harus memberikan perlindungan dan memenuhi hak petani atas akses terhadap sumber-sumber agraria, benih, pupuk, teknologi, modal dan harga produksi pertanian dengan mengaktifkan kembali pembahasan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di DPR RI.
(faa)