JAKARTA: Pembacaan putusan perkara sengketa jual beli bahan baku sabun dan parfum PT Megasurya Mas dengan mitranya PT Symrise ditunda hingga 17 Januari 2013.
“Majelis hakim belum siap membacakan putusannya sekarang, sidang ditunda hingga 13 Januari 2013,”ungkap majelis hakim diketuai Yonisman dalam sidang lanjutan pembacan perkara sengketa transaksi jual beli bahan baku sabun dan parfum antara PT Megasurya Mas melawan PT Symrise di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (20/12/2012).
Dalam perkara ini, penggugat PT Megasurya Mas, melalui kuasa hukumnya Romulo Silaen dari Kantor Hukum Otto Hasibuan, menggugat PT Symrise sebagai tergugat I, sedangkan tergugat II, Symrise Asia Pacifik Pte.Ltd dan tergugat III, Symrise AG (Jerman).
Menurutnya, ketiga tergugat dinilai terlambat dan menolak mengirimkan bahan baku sabun dan parfum untuk penggugat PT Megasurya Mas.Perbuatan itu dilakukan pada pada Januari 2010 hingga Juni 2010.
“Bahkan pada 21 Mei 2010, para tergugat tersebut menolak mengirimkan barang sesuai dengan Purchase Order (PO) yang diterbitkan pada 21 Mei 2010,” katanya.
Kuasa hukum PT Symrise, Dhan Rahadiansyah dari Kantor Hukum Fredrik J.Pinakunary, mengatakan penundaan sidang sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. “Kita menghormati penundaan pembacaan putusan dan menunggu putusannya sampai 17 Januari 2013.” (sut)