Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL IMPOR: Batam Perlu Regulasi Pembatasan Pemasukan

BATAM--Wakil Walikota Batam Batam Rudi menilai sulitnya membatasi kendaraan bermotor untuk masuk ke kawasan perdagangan bebas Batam karena belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

BATAM--Wakil Walikota Batam Batam Rudi menilai sulitnya membatasi kendaraan bermotor untuk masuk ke kawasan perdagangan bebas Batam karena belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

Dia mengatakan regulasi pembatasan kendaraan bermotor tersebut diperlukan sebagai salah satu solusi untuk mengantisipasi kemacetan di kota ini yang diprediksi dalam lima tahun kedepan akan semakin sulit dicari jalan keluarnya.

"Kami sudah rapat beberapa kali, dalam lima tahun lagi kemacetan akan jadi masalah, sementara pertumbuhan kendaraan tidak diatur dan regulasi untuk mengatur ini tidak ada," katanya, Senin (17/12/2012).

Ia menyebutkan saat ini yang memiliki wewenang untuk memberi ijin pemasukan kendaraan bermotor impor atau mobil dalam bentuk CBU berada di BP Batam.

Sementara, menurutnya untuk ijin mobil Complete knock-down (CKD) atau rakitan dalam negeri ada di Pemerintah Pusat.

"Yang kendaraan rakitan dalam negeri ijinnya di Jakarta," sambungnya.

Ia juga mengatakan salah satu kebijakan yang sebenarnya bisa ditelurkan untuk mengantisipasi kemacetan di kota ini adalah dengan menerapkan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang masuk ke Batam.

Selama ini, menurutnya status FTZ Batam yang membebaskan PPnBM untuk produk-produk untuk keperluan industri justru ikut mendorong pertumbuhan kendaraan pribadi.

Selain itu, kebijakan lain yang harus didorong untuk segera mengatasi masalah kemacetan adalah dengan menerapkan kebijakan on in one out untuk kendaraan roda empat.

"Status FTZ untuk kendaraan bermotor harusnya dihapuskan, sekarang FTZ untuk keperluan industri agar bebas memasukan barang, tapi malah kendaraan pribadi yang semakin banyak," jelasnya.

Dia menambahkan solusi pembatasan mobil adalah yang paling memungkinkan untuk mengurai masalah kemacetan.

Hal tersebut lantaran dinilai Rudi, untuk memperluas kemampuan jalan-jalan utama sudah dipastikan tidak akan bisa bertambah lagi.

"Kalau ada regulasi pembatasan kendaraan, pasti selesai," katanya.

Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan pihaknya sudah memiliki kebijakan untuk membatasi pemasukan mobil impor ke kawasan ini.

Pihaknya membatasi pemasukan mobil impor dalam bentuk CBU dengan kuota 1.800 unit setiap tahunnya dan memberlakukan masa produksi mobil minimal dua tahun saat masa tahun berjalan.

"Untuk rakitan dalam negeri ijinnya bukan di kami, hanya ijin mobil CBU di Batam," paparnya.(k17/k59)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Wahyu Kurniawan
Sumber : Chandra Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper