JAKARTA --Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pengesahanRancangan Undang-Undang tentang Perangkat Desa harus dilakukan dengan jernih dan bukan atas tekanan politik tertentu."Kita harus jernih melihat tentang UU Perangkat Desa itu. Jangan sampai karena 'pressure' (tekanan) kita bisa merugikan bangsa dan negara," kata Gamawan usai membuka Seminar dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan di Jakarta, Sabtu, (15/12).Mendagri menambahkan sejumlah tuntutan yang dilayangkan ribuan perangkat desa pada demonstrasi di Gedung Parlemen Senayan, Jumat (14/12), harus dipertimbangkan dengan matang sebelum dirumuskan dalam UU.Para perangkat desa tersebut menuntut tiga tuntutan, pengesahan RUU Desa menjadi UU, alokasi dana APBN sebesar 10% ke desa, serta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun."Saya tidak mau dibawa seperti itu, jangan sampai mengambil keputusan karena demo," jelasnya.Namun, terkait masalah kesejahteraan perangkat desa, Mendagri sepakat jika pendapatan para kepala desa tidak boleh di bawah upah minimum provinsi atau UMP di daerah mereka masing-masing."Kalau masalah penggajian, itu bisa dipahami dan harus dijamin tidak dibawah UMR(UMP, upah minimum provinsi,red). Itu logis dan bisa diterima," jelas Gamawan.Demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan perangkat desa dari seluruh daerah membuat kemacetan di jalan utama menuju komplek parlemen Senayan, Jakarta, Jumat lalu. (Antara/if)
PERANGKAT DESA: Pengesahan UU Tak Boleh Karena Tekanan
JAKARTA --Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pengesahanRancangan Undang-Undang tentang Perangkat Desa harus dilakukan dengan jernih dan bukan atas tekanan politik tertentu.Kita harus jernih melihat tentang UU Perangkat Desa itu. Jangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

38 menit yang lalu
Menerka Aksi TPIA Setelah IPO CDIA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

13 jam yang lalu
Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

16 jam yang lalu
GOTO Pastikan Kooperatif Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
