Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU INDUSTRI KEUANGAN: Inilah 4 RUU yang diagendakan Di Prolegnas 2013

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan sebanyak 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diprioritaskan dalam pembahasan tahun depan atau dikenal sebagai program legislasi nasional (prolegnas) 2013.

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan sebanyak 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diprioritaskan dalam pembahasan tahun depan atau dikenal sebagai program legislasi nasional (prolegnas) 2013.

Dari 70 RUU tersebut setidaknya ada sekitar empat rancangan aturan yang berkaitan langsung dengan regulasi industri keuangan.

Berikut adalah Empat RUU tersebut

1.RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi

RUU yang akan mengatur pemotongan sebanyak tiga angka nol di uang Rupiah ini sebenarnya sudah menjadi wacana dan dikaji oleh pemerintah dan Bank Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah bersama BI juga sudah bertemu dengan Badan legislasi DPR RI beberapa waktu lalu untuk melakukan lobi-lobi demi memasukan RUU ini dalam Prolegnas 2013. Saat ini pemerintah bersama dengan BI sedang melakukan konsultasi publik sebelum pembahasan di DPR dimulai pada tahun depan.

2.RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia

Pembentukan revisi undang-undang BI merupakan mandat dari lahirnya Undang-undang 21/2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan perbankan selama ini menjadi wewenang bank sentral harus beralih ke OJK pada akhir 2013.

3.RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan.

Pembentukan RUU bukan hanya mandat dari lahirnya OJK, namun juga merupakan penyempurnaan dari sejumlah aturan sebelumnya.

Berbeda dengan RUU BI yang merupakan inisiasi pemerintah, RUU Perbankan merupakan inisiasi dari DPR. Meski masuk dalam Prolegnas 2013, namun hingga awal Desember draf RUU Perbankan belum rampung dibentuk oleh Komisi XI DPR RI.

4. RUU Perubahan atas UU  No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian

Sama seperti RUU BI dan Perbankan, RUU Perasuransian juga merupakan mandat dari lahirnya OJK. Namun dalam RUU ini ada beberapa penyempurnaan aturan seperti asuransi syariah dan lembaga penjamin polis.

Di luar empat RUU tersebut juga ada RUU Jaring Pengaman Sistim Keuangan (JPSK) yang dinantikan oleh regulator dan pelaku usaha sebagai payung hukum bagi Indonesia dalam menghadapi ancaman krisis. Namun RUU JPSK mendapat tanda bintang dalam daftar Prolegnas 2013 karena membutuhkan pendalaman dari Komisi XI. (sut)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper