Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD SULSEL: Pinjaman Pemprov Sulsel ke PIP Belum Disetujui

MAKASSAR--Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan pinjaman senilai Rp500 miliar ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) belum mendapatkan persetujuan dari legislatif di daerah ini.

MAKASSAR--Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan pinjaman senilai Rp500 miliar ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) belum mendapatkan persetujuan dari legislatif di daerah ini.

Ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem mengatakan pembahasan pada tingkat fraksi terkait persetujuan untuk pinjaman Rp500 miliar ke PIP masih terus dilakukan, terkhusus untuk penempatan pinjaman tersebut masuk ke dalam APBD pokok atau APBD perubahan.

"Fraksi-fraksi belum memberikan pandangannya apakah ini (pinjaman PIP) dimasukkan ke APBD pokok atau APBD perubahan, apalagi keputusan penuh ada pada tingkat fraksi,” kata Roem, Senin (10/12/2012).

Tapi yang jelas menurutnya, PIP tidak akan mengucurkan pinjaman ke Pemprov jika belum ada persetujuan dari DPRD Sulsel.

Pinjaman yang diproyeksikan untuk pembangunan infarastruktur jalan pada sejumlah kabupaten/kota di daerah ini, hingga kini masih menjadi polemik di kalangan DPRD Sulsel lantaran terkait penempatan anggaran tersebut.

Dalam rencana pinjaman Pemprov Sulsel tersebut, dilakukan dengan jangka waktu pengembalian selama lima  tahun termasuk grace periode pokok pinjaman selama 16 bulan.

Untuk mengembalikan pinjaman selama lima tahun, Pemprov Sulsel menjaminkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sulawesi Selatan setiap tahun anggaran selama lima tahun. 

PIP memberikan syarat adanya surat pernyataan gubernur bahwa Pemprov Sulsel bersedia dipotong DAU dan/atau DBH jika pemprov mengalami gagal bayar atas kewajibannya kepada PIP.

Karena itu pula, ketentuan ini juga diikuti dengan adanya surat kuasa dari gubernur kepada Dirjen Perimbangan Keuangan untuk melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH jika pemprov mengalami gagal bayar. 

Ketentuan lainnya yang dipersyaratkan adalah persetujuan DPRD atas rencana pinjaman Pemprov yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah yang menyatakan selama masa pinjaman seluruh kewajiban (pokok, bunga, dan kewajiban lainnya) yang jatuh tempo, wajib dialokasikan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan. 

Selain harus dikembalikan pokok pinjaman, juga dikenakan kewajiban yang lain, di antaranya bunga pinjaman sebesar 7,75% per tahun yang dibayar setiap tiga bulan (triwulan), fee pinjaman sebelum efektif pinjaman berjalan yang harus diunasi yakni up front fee sebesar 0,50%, management fee sebesar 0,50%, administration fee sebesar 0,50%, serta keterlambatan pembayaran dikenakan denda, yakni keterlambatan pembayaran pokok sebesar 2% per bulan, keterlambatan pembayaran bunga sebesar 2% per bulan. 

Pemberian pinjaman kepada Pemprov Sulsel dilakukan dalam lima tahapan yakni pemberian uang muka sebesar 15% dari total nilai kontrak pekerjan. Sementara tahap kedua sampai dengan tahap keempat, besaran penarikan pinjaman berdasarkan realisasi fisik pekerjaan berdasarkan laporan dari konsultan pengawas. (K46)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper