Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN BHAKTI WIRAHUSADA: Ahli Hukum Pertanyakan Kontrak PPK Kementerian Kesehatan

JAKARTA: Ahli Hukum Keuangan Negara dan Penyusunan Undang-Undang Keuangan Siswo Sujanto mempertanyakan penandatanganan kontrak pada 30 Desember yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana  dan Prasarana

JAKARTA: Ahli Hukum Keuangan Negara dan Penyusunan Undang-Undang Keuangan Siswo Sujanto mempertanyakan penandatanganan kontrak pada 30 Desember yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana  dan Prasarana Kesehatan Rujukan Dirjen Bina Pelayanan Medik, Kementerian Kesehatan.Dia menjelaskan penandatangan kontrak dengan pihak ketiga atau rekanan di setiap Kementerian di pemerintahan tidak melewati batas tahun anggaran yang ditetapkan, mulai 16 Desember hingga 30 Desember akhir tahun.

"Kecuali jika pejabat yang menandatangani kontrak itu mengajukan dispensasi kepada Kementerian Keuangan. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerugian negara,” ungkap Siswi Sujanto, Rabu (5/12/2012). 

Dia mengungkapkan itu saat dimintai pendapatnya dalam sidang lanjutan  gugatan perusahaan PT  Bhakti Wirahusada terhadap Menteri Kesehatan dalam pengadaan empat Unit Magnetic Resonance Imaging (MRI) Low Tesia Tahun anggaran 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Menurutnya, jika benar kontrak dengan pihak ketiga dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen, maka penandatanganan kontrak tersebut patut dipertanyakan. Hal itu  karena tidak lazim ditandatangani kontrak pada 30 Desember,  telah melewati tahun anggaran yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.Menurutnya, jika kontrak ditandatangani melebihi batas waktu 16 Desember hingga 30 Desember, maka pejabat pada Kementerian di pemerintahan wajib untuk menanggung kerugian yang nilai bisa dihitung satu permil per hari dari nilai kontrak atau sedikitnya 5% per bulan.

“Artinya, jika kontrak itu ditandatangani pada 30 Desember, maka akan timbul kerugian negara. Pejabatnya wajib bertanggung jawab,” katanya.Namun, lanjutnya, jika pejabat yang menandatangani kontrak memiliki alasan yang dapat diterima, maka yang berssangkutan dapat mengajukan dispensasi untuk tidak dikenakan kewajiban denda dan kewajiban lain.

“Saya tidak mengetahui dalam kasus ini apakah ada permintaan dispensasi kepada Kementerian Keuangan untuk tidak dikenakan denda dalam kontrak yang dilakukan tersebut,” ujar mantan Sekretaris Direktur Jenderal Perbendaraan Kementerian Keuangan yang pensiun pada 2009. (bas) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper