Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CENTURY: Investor Antaboga Diminta Hormati Putusan Kasasi MA

JAKARTA: Kuasa hukum Bank Mutiara meminta agar investor Antaboga menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Bank Mutiara dengan memerintahkan Bank tersebut untuk tidak membayar gugatan investor Antaboga di Surabaya, belum lama ini.

JAKARTA: Kuasa hukum Bank Mutiara meminta agar investor Antaboga menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Bank Mutiara dengan memerintahkan Bank tersebut untuk tidak membayar gugatan investor Antaboga di Surabaya, belum lama ini.

 "Putusan MA menyebutkan Bank Century tidak perlu membayar uang investor Antaboga di Surabaya, atas nama Wahyudi Prasetio sebesar Rp66 miliar," kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta saat dihubungi, Selasa (26/11).    

 

Kasus Wahyudi ini, kata Mahendradatta serupa dengan gugatan 27 Investor reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Solo. Bedanya, dalam kasus di Solo, MA justru memerintahkan Bank Century Cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabah sebesar Rp35 miliar.  

Mahendrata mengatakan, apabila terdapat putusan MA yang berbeda maka yang dipergunakan putusan terakhir yang dalam hal ini menolak semua tuntutan untuk membayar investor Antaboga.  

"Kalau dalam istilah hukum ada perbaikan dalam putusan sebelumnya maka putusan yang paling baru itu yang berlaku," ujar dia.   

Putusan terakhir MA pada Jumat (23/11)  menyebutkan BPSK dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwenang mengadili perkara.   

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Rehngena Purba dengan anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal pada 2 Mei 2012.   

Mahendrata mengatakan, putusan ini dijadikan putusan yang harus diikuti oleh hakim lain pada kasus yang serupa (yurisprudensi).   

Wahyudi adalah nasabah yang menempatkan dana sebesar Rp66,250 miliar di Bank Century Cabang Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur.    

Menurut Mahendradatta, putusan MA terhadap Wahyudi seharusnya menggugurkan  putusan MA No 2838/K/Pdt/2011. Dalam putusan yang diketok oleh ketua majelis, Abdul Kadir Mappong dan 2 hakim agung Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi, MA menghukum Bank Century untuk mengembalikan uang pembelian produk Reksadana secara tunai dan sekaligus kepada 27 nasabah sejumlah Rp35,437 miliar. Putusan itu dijatuhkan 19 April 2012. (Antara/bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper