DENPASAR: Hotel dan restoran di Bali diharapkan menyajikan buah lokal kepada wisatawan sehingga dapat mengangkat harga dan menyejahterakan petani.
Anggota Komisi II DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry berharap ada peraturan gubernur terkait buah lokal tersebut, mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Pembinaan UMKM serta Koperasi.
“Perda tersebut mewajibkan pengusaha besar seperti hotel, restoran dan supermarket memberi kesempatan produk lokal dipasarkan di sana," katanya, Selasa (20/11/2012).Kata dia saat ini anggota dewan juga sedang melakukan kajian akademis dan mempersiapkan perda inisiatif perlindungan buah lokal.
Upaya tersebut untuk mendorong sektor pertanian yang peranannya kian menurun dalam struktur ekonomi Bali."Di sisi lain, sebagian besar tenaga kerja Bali masih tergantung di sektor pertanian. Namun di satu sisi produksi tak bisa bersaing dengan produk buah dari luar. Perda diharapkan bisa menyeimbangkan kebutuhan pasokan buah untuk hotel dan restoran tersebut," katanya.Kata dia dengan adanya persaingan yang sangat ketat dan masuknya buah impor, pemerintah perlu memberi perlindungan pada produk buah lokal, sehingga petani terlibat di dalamnya."Kami sedang membuat kajian dengan tim ahli merancang perda itu. Bahkan perda itu kami akan digarap tahun 2013," ucapnya.Terkait adanya usulan agar penggunaan buah lokal saat upacara keagamaan di Bali masuk dalam bhisama (fatwa) Hindu, Sugawa mengatakan kalau hal itu diperlukan bisa saja dilakukan."Bhisama itu ranah lembaga tertinggi umat, yakni Parisada Hindu Dharma Indonesia. Tapi dari segi regulasi pemerintah," ujarnya.Ia mengatakan pihaknya ingin pembelaan terhadap produk lokal benar-benar ditunjang dengan regulasi dan tidak sebatas retorika atau pidato pemerintah."Kami ingin membela produk lokal, dalam hal ini buah-buahan yang diproduksi masyarakat Bali. Jika perda itu terwujud nantinya diharapkan kembali menggairahkan sektor pertanian dan perkebunan Bali," katanya. (Antara/k2)