Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERMOHONAN PKPU Buana Listya Tama Ditolak Majelis Hakim

JAKARTA: Majelis hakim menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Buana Listya Tama Tbk yang diajukan oleh Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramecery High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund.

JAKARTA: Majelis hakim menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Buana Listya Tama Tbk yang diajukan oleh Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramecery High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund.

Permohonan yang diajukan pada 22 Oktober itu ditolak karena pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pemegang obligasi minimal 25% sebagaimana diatur dalam perjanjian (Indenture) penerbitan surat utang oleh BLT Finance BV.

“Pemohon tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan PKPU,” ujar Ketua Majelis Hakim Lydia Sasando Parapat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012).

Majelis hakim menyatakan menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan dua perusahaan asal Kepulauan Cayman (Cayman Islands) tersebut.

Permohonan PKPU diajukan Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramecery High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund (para pemohon) adalah pemegang obligasi BLT Finance BV masing-masing US$733.547 dan US$1,85 juta.

Tagihan itu diajukan kepada Buana Listya Tama (termohon) sebagai guarantor karena BLT Finance BV dinyatakan default atau gagal bayar.

Termohon dalam perjanjian penerbitan obligasi itu berposisi sebagai penjamin bersama dengan PT Berlian Laju Tanker Tbk, Gold Bridge Shipping Corporation, Indigo Pacific Corporation, dan Diamond Pacific International Corporation.

Pada putusan tersebut hakim menyebutkan bahwa para pemohon bukan pemegang 25% obligasi. Berdasarkan Pasal 6.01 ayat (4) Indenture, disebutkan bahwa segala sesuatu pemberitahuan termasuk pemberitahuan hukum akan diwakili oleh trustee dan pemegang obligasi 25%.

Adapun, pasal 6.01 menegaskan bahwa yang dapat mengajukan tuntutan hukum adalah HSBC USA-National Association dan pemegang obligasi 25%.

Total pokok Guaranteed Senior Notes (surat utang yang dijamin) itu yang diterbitkan BLT Finance dengan wali amanat HSBC itu senilai US$400 juta dengan tingkat suku bunga 7,5% per tahun. Bond yang diterbitkan Mei 2007 tersebut jatuh tempo pada 2014.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Rofik Sungkar, tidak banyak memberi komentar. “Kami konsultasikan dahulu dengan klien,” ujarnya seusai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Darwin Aritonang mengatakan bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan hukum.“Memang mereka bukan pihak yang berhak mengajukan PKPU karena bukan pemegang 25% obligasi,” ujarnya.

Sebelumnya, termohon juga telah menyatakan bahwa wali amanat telah mengajukan tagihan sejumlah Rp2,09 triliun kepada Berlian Laju Tanker yang saat ini dalam PKPU tetap.

Menurut termohon, dengan diajukannya tuntutan Rp2,09 triliun oleh wali amanat kepada Berlian Laju Tanker, maka seharusnya pemohon mengajukan tuntutan kepada HSBC Bank USA. Permohonan PKPU itu tercatat dengan No.51/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pada kesimpulan yang diajukan termohon juga dikatakan bahwa berdasar perjanjian seharusnya pilihan hukum yang disepakati untuk menyelesaikan segala sesuatu permasalahan yang timbul adalah hukum internal negara bagian New York, AS.

“Penggunaan hukum Indonesia dalam perkara a quo adalah bertentangan dengan Pasal 13.07 Indenture,” ungkapnya.

Termohon juga pernah menyatakan bahwa para pemohon bukanlah pemegang obligasi yang sah. Menurut Darwin, sesuai dengan perjanjian maka wali amanat wajib membuat daftar yang berisi nama serta alamat pemegang obligasi.

Namun, hingga permohonan PKPU didaftarkan, wali amanat tidak pernah memberikan atau menunjukkan bahwa para termohon adalah pemegang obligasi.

Menurutnya, para pemohon tidak dapat membuktikan mereka terdaftar dalam daftar atau formulir pemegang obligasi yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 2.05 Indenture. (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper