JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan surat edaran yang berisi larangan mengangkat mantan terpidana menjadi pejabat di pemerintah daerah."Untuk saat ini kita terbitkan surat edaran larangan bagi mantan terpidana diangkat menjadi pejabat," kata Mendagri seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2012).Hal itu, menurut Mendagri, merupakan salah satu tindak lanjut terkait kasus pengangkatan mantan terpidana korupsi, Azirwan, menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, sebelum akhirnya mengundurkan diri.Ia menambahkan, Kemdagri juga tengah mengkaji untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Kepegawaian. "Ya kita akan mengkajinya," katanya.Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar juga menyatakan siap untuk mengkaji revisi PP No. 53/2010 tersebut dengan mempertegas sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS)."Kita akan atur untuk itu. Tapi belum kita bicarakan," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, Azirwan mantan terpidana korupsi kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, sempat diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Namun Azirwan akhirnya mengundurkan diri.Pengangkatan Azirwan yang dihukum penjara dua tahun enam bulan tersebut meski membuat kontroversi, namun secara undang-undang dinilai tidak menyalahi.Mendagri sendiri tidak bisa mengoreksi Azirwan pengangkatan sebagai kepala dinas karena hal itu merupakan kewenangan gubernur.Apalagi berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pengangkatan tersebut dimungkinkan sebab masa hukuman yang dijalani di bawah empat tahun. Sedangkan PNS diberhentikan bila menjalani hukuman empat tahun lebih.Untuk itu, menurut Mendagri, diperlukan terobosan agar tidak hanya mempertimbangkan aturan perundang-undangan tetapi juga etika.(Antara/msb)
GAMAWAN FAUZI: Mantan terpidana dilarang jadi pejabat
JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan surat edaran yang berisi larangan mengangkat mantan terpidana menjadi pejabat di pemerintah daerah.Untuk saat ini kita terbitkan surat edaran larangan bagi mantan terpidana diangkat menjadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 menit yang lalu
Garuda Indonesia (GIAA) Spreads Wings Through Transformation Push

19 menit yang lalu
Emiten Properti CTRA, SMRA, hingga MTLA Tepis Tantangan Penjualan
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
Jaksa Beberkan Alasan yang Memberatkan Tuntutan Pidana Hasto Kristiyanto

34 menit yang lalu
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

46 menit yang lalu
Harapan Puan soal Sidang Tuntutan Hasto di Kasus Harun Masiku
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
