Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Perusahaan Taiwan Pemilik Sah White Horse

JAKARTA: Perusahaan asal Taiwan, White Horse Ceramic Co. Ltd., menang dalam perkara pembatalan dua merek keramik White Horse milik perusahaan Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan menyatakan bahwa

JAKARTA: Perusahaan asal Taiwan, White Horse Ceramic Co. Ltd., menang dalam perkara pembatalan dua merek keramik White Horse milik perusahaan Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan menyatakan bahwa dua merek keramik White Horse yang terdaftar atas nama PT White Horse Ceramic Indonesia yakni dengan No. IDM000202660 dan IDM000267885 dibatalkan.“Mengabulkan gugatan penggugat [White Horse Ceramic Co. Ltd.] untuk sebagian,” katanya dalam pembacaan putusan pada Selasa (9/10/2012) sore.Hakim menilai merek White Horse milik tergugat memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek White Horse milik penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu. “Ada persamaan tulisan dan bunyi,” ujar Marsudin.White Horse milik penggugat juga dinyatakan hakim sebagai merek terkenal karena telah didaftarkan di 14 negara. Penggugat telah dapat membuktikan ada usaha promosi yang gencar dan besar-besaran, serta memiliki volume penjualan yang stabil dalam waktu lama.Dengan dinyatakan sebagai merek terkenal, penggugat berhak mengajukan pembatalan tanpa terikat batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang 15/2001 tentang Merek.Selain itu, merek milik tergugat juga terdaftar untuk kelas barang yang sama yakni kelas barang 19 untuk melindungi jenis keramik.Hakim menyatakan penggugat dapat membuktikan bahwa keramik White Horse telah diproduksi dan dipasarkan sejak 1988 di Taiwan. Produk itu juga telah dipasarkan di indonesia sejak 1997 hingga sekarang.Pendaftaran merek White Horse oleh tergugat dianggap memiliki itikad tidak baik karena dapat mengecoh konsumen atau setidak-tidaknya berpikir keramik White Horse yang dipasarkan tergugat adalah merek penggugat yang asal luar negeri.Tergugat dalam perkara ini melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Oleh karena itu, dalam putusannya hakim memerintahkan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual agar menghapus dua merek White Horse milik tergugat setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. (if) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wisnu Wijaya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro