Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA LAHAN: PN Jaksel Tetapkan Sita Eksekusi Tanah 2.584 M2 Milik Bank Bukopin

JAKARTA: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suhartoyo menerbitkan penetapan sita eksekusi atas sebidang tanah seluas 2.584 m2 milik PT Bank Bukopin berkaitan dengan sengketa perdata dengan Koperasi Pedagang Pasar Citeureup (KP2C) Koppas Citeureup

JAKARTA: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suhartoyo menerbitkan penetapan sita eksekusi atas sebidang tanah seluas 2.584 m2 milik PT Bank Bukopin berkaitan dengan sengketa perdata dengan Koperasi Pedagang Pasar Citeureup (KP2C) Koppas Citeureup dan seorang nasabah bank itu R.Kusuma Sandjojo.

Dalam perkara ini sebelumnya penggugat Koperasi Pedagang Pasar Citeureup menggugat PT Bank Bukopin sebagai tergugat I berkaitan pengalihan kreditnya kepada nasabah lainnya, yakni tergugat II, R.Kusuma Sandjojo.

Dalam perkara ini, PT Bank Bukopin menyetujui pemberian kredit kepada para pedagang pasar itu sebesar Rp1,9 miliar pada 1989.

Namun, PT Bank Bukopin mengalihkan sebagian kredit senilai Rp1,9 miliar yang seharusnya diberikan kepada Koperasi Pedagang Pasar Citeureup itu kepada tergugat II, R.Kusuma Sandjojo sebesar Rp960 juta.

“Dari jumlah itu, penggugat hanya mempersoalkan bukti pengiriman dana sebesar Rp357  juta kepada tergugat II, R.Kusuma Sandjojo. Hal itu dilakukan karena bukti yang dimiliki penggugat hanya pengiriman dana sebesar Rp368 juta tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Koperasi Pedagang Pasar Citeureup (KP2C) Rully Simorangkir kepada Bisnis, Selasa (18/9/2012).

Dia menjelaskan sengketa perdata antara para pedagang pasar dan PT Bank Bukopin telah diputus dalam perkara No.523/Pdt.G/2003/PN.Jaksel.

Namun, putusan peradilan tingkat pertama itu hanya mengabulkan pengembalian dana milik penggugat Koperasi Pedagang Pasar Citeureup itu sebesar Rp1,3 miliar, tanpa memperhitungkan bunga ke bunga yang dibebankan PT Bank Danamon kepada penggugat Koperasi Pasar Citeureup, menyusul penyehatan Bank Bukopin yang pernah masuk dalam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.68/Pdt.G/2005/PT.DKI Jakarta pada 17 Juni 2005  menguatkan putusan PEngadilan Negeri Jakarta Selatan yang tetap menghukum PT Bank Bukopin dan tergugat II, R.Kusuma Sandjojo untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp1,3 miliar kepada Koperasi Pedagang Pasar Citeureup . (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper