JAKARTA: Pengadilan memenangkan perusahaan pialang berjangka PT Jalatama Artha Berjangka dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham melawan dua nasabahnya.
Hakim Ketua Bagus Irawan menyatakan dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat (Yulianti dan Lusita Nasution) tidak terbukti. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” katanya pada pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (13/9/2012).
Majelis hakim menilai tergugat I (Jalatama Artha Berjangka) telah melaksanakan prosedur sesuai dengan regulasi yang ada. Penggugat, katanya, telah menandatangani perjanjian sebagai nasabah dan dianggap telah mengerti risiko bertransaksi pada produk derivatif indeks saham.
Selain itu, tergugat juga telah memberikan akun serta password yang hanya diketahui oleh nasabah setelah pembukaan rekening. Akun dan password terbsebut bersidat rahasia dan hanya diketahui oleh nasabah.
Kuasa hukum tergugat I, Irma Sukardi, mengatakan bahwa putusan tersebut memang sudah sesuai. “Semuanya sudah dipertimbangan oleh majelis hakim dan dalil perbuatan melawan hukum itu memang tidak terbukti,” ujarnya seusai sidang.
Dia menegaskan bahwa Jalatama Artha Berjangka telah melaksanakan semua prosedur sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk rekrutmen dan perjanjian yang ditandatangani oleh nasabah.
“Kami akan banding,” ujar kuasa hukum penggugat, Tommy Santoso. Alasan banding, katanya, karena hakim tidak mempertimbangkan soal rekrutmen kliennya yang dilakukan lewat iklan lowongan kerja di media massa.
Perbuatan itu, katanya, melanggar ketentuan regulator perdagangan berjangka komoditas yang melarang cara-cara rekrutmen nasabah dengan mengiklankan lowongan kerja.
Tommy menambahkan bahwa hakim juga tidak mempertimbangkan bujuk-rayu keuntungan transaksi yang dilakukan oleh wakil pialang perusahaan tergugat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (turut tergugat) telah melarang pemberian janji keuntungan tidak wajar.
Hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa tergugat memang mengakui membuat iklan lowongan di media massa. Iklan inilah yang menyebabkan penggugat datang ke kantor Jalatama.
Akan tetapi, dalam prosesnya, penggugat dianggap memiliki itikad baik dengan mendaftar sebagai nasabah atas keinginan sendiri.
Tommy menuturkan bahwa kliennya terbujuk iklan lowongan kerja tergugat I yang mencari tenaga kerja paruh waktu untuk memasukkan data dengan imbalan Rp300.000 per dokumen.
Setelah menjadi nasabah, transaksi rekening penggugat dilakukan oleh anaknya di kantor milik tergugat I. “Pada saat transaksi, anak penggugat didampingi wakil pialang yang mengarahkan dalam mengambil posisi,” katanya.
Pengambilan posisi dalam transaksi itu, katanya, diarahkan oleh wakil pialang dan akhirnya penggugat mengalami kerugian Rp1,15 miliar atas dana yang dijadikan deposit.
Kerugian itu berasal dari kekalahan dalam transaksi derivatif yang sifatnya over the counter atau di luar bursa, dilakukan secara bilateral antara nasabah melawan pedagang. Pada kasus ini, PT Danpac Finansa Utama (tergugat V) sebagai pedagang.
Turut digugat juga dalam perkara ini adalah PT Bursa Berjangka Jakarta (tergugat II), PT Kliring Berjangka Indonesia (tergugat III), dan PT Bank Central Asia (tergugat IV).
Sebelum pembacaan putusan atas perkara No.463/PDT.G/2011/Pn.Jkt.Pst itu hakim menyatakan apresiasinya atas kehadiran para tergugat yang tidak pernah absen dalam sidang yang berlangsung selama setahun. Perkara itu masuk ke pengadilan pada 21 Juli 2011. (msb)