JAKARTA: Kuasa hukum PT Technocoal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development menegaskan Akta Hibah Saham yang disengketakan dengan para pemegang saham PT Ridlatama dibuat dengan dasar tanpa biaya atau gratis.
Oleh karenanya tidak ada suatu kerugian terhadap suatu transaksi yang dilakukan secara gratis tersebut.
“Gugatan yang diajukan kuasa hukum para penggugat Ani Setiawan dan Florita keliru dan tidak memiliki dasar serta diajukan semata-mata berdasar dugaan. Maka, tidak ada kewajiban tergugat I, PT Technocoal Utama Prima dan tergugat II, PT Indonesia Coal Development untuk melakukan pembayaran kepada salah satu dari para penggugat dalam proses hibah saham dalam akta hibah tersebut,” ungkap kuasa hukum PT Technocoal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development, Fredrik J. Pinakunary dalam duplik yang disampaikan pada sidang lanjutan perkara No.604/Pdt.G/2011/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Sebelumnya, Kuasa Hukum para pemegang saham PT Ridlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita, melalui pengacara Rendy Kailimang dari Kantor Hukum Denny Kailimang & Ponto dalam Repliknya menegaskan para tergugat PT Technocoal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih75% atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Tambang Mineral.
Rendy menegaskan para tergugat PT Technocoal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebab mengambilalih 75% atau 7.500 lembar saham PT Ridlatama Tambang Mineral.
Menurut kuasa para penggugat itu, salah satu klausula dalan perjanjian investasi tersebut dijelaskan PT Technocoal telah membayar secara penuh atas pengambilalihan sahan milik para penggugat. Namun, pada kenyataanya, sampai dengan gugatan ini diajukan penggugat mengklaim belum pernah menerima pembayaran tersebut.
Fredrik mengatakan para penggugat gagal dalam pernyataan mereka yang mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial berkaitan dengan transfer 75% saham PT Ridlatama yang pembayarannya belum diterima. Padahal akta-akta tersebut dibuat dengan dasar tanpa biaya.
Dalam dupliknya itu, kuasa hukum para tergugat menambahkan gugatan para penggugat banyak cacat formal yang menyebabkannya tidak dapat diterima dan para penggugat tidak dapat memberikan pembelaan yang memadai dalam replik terhadap seluruh argumentasi para tergugat dalam eksekusp dan jawaban.
“Oleh karenanya para tergugat menyatakan argumentasi para penggugat dalam gugatannya tidak dapat diterima karena kavur dan tidak jelas.”
Menurut kuasa hukum para tergugat itu, gugatan para penggugat bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1875.K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1086 yang menyatakan bahwa suatu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat digabung.
“Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan perbuatan Ingkar Janji (Waprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam suatu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri," ujarnya.(msb)