Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA TAMBANG: Tergugat Haryokoesoemo Ajukan Bukti Tambahan

 

 

JAKARTA -- Tergugat Haryokoesoemo dalam sengketa tambang dengan PT Mosesa Multi Servindo mengajukan bukti tambahan notulen rapat yang menyebutkan adanya kesepakatan pembagian saham. 

“Kami mengajukan bukti tambahan hasil notulen rapat yang mana kesepakatan antara penggugat dengan tergugat berbagai saham 40% tergugat dan 60% penggugat pada perusahaan tambang yang akan dibentuk,”ungkap Kuasa Hukum tergugat, Titus dari Kantor Hukum Warsito Sanyoto, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2012). 

Dalam sidang lanjutan sengketa investasi pertambangan senilai US$400.000 antara PT Mosesa Multi Servindo sebagai penggugat melawan tergugat  Haryo Koesoemo tersebut berkaitan dengan pengurusan satu izin lahan pertambangan batubara di daerah Kalimantan Selatan.

 

Oleh karenanya penggugat mengirimkan dana awal sebesar US$400.000 atau setara dengan Rp4,5 miliar yang ditransfer sejak 2004. Namun, sampai perkaranya didaftarkan di pengadilan, izin untuk mengurus pertambangan tidak ada. 

Menurutnya, bukti tambahan itu diperlukan agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memutus perkara ini secara adil. “Selain itu juga tergugat yang memilik perusahaan tambang Adiabara Bansatra juga memilik izin pendirian perusahaan tambang lengkap dengan izin pendirian perusahaan serta akta notaries pembentukan perusahaan tersebut yang dijadikan bukti ke persidangan.” 

Dia menjelaskan  bukti tambahan yang diajukan juga memerinci bagaimana proses pembayaran pada kerjasama investasi membangun perusahaan tambang tersebut. “Semua bukti ini diajukan untuk mengungkap fakta bahwa klien kami juga serius dalam kerjasama investasi tersebut.” 

Kuasa Hukum penggugat PT Moesesa Multi Servindo Leinarki Latupeirisa mengatakan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah menyimpang dari aturan hukum acara yang ada.

 

“Saya minta panitera mencatat adanya keberatan penggugat terhadap sikap majelis hakim yang member kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan bukti tambahan, padahal ketentuan hokum acaranya kuasa hukum penggugat lah yang harus lebih dahulu diberi kesempatan,”katanya. 

Berkaitan kasus tersebut, lanjut Leinarki, kliennya tetap pada pendiriannya bahwa tergugat yang telah diberikan dana investasi sebesar US$400.000, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

 

“Lokasi tambang yang diperuntukkan dalam kerjasama tersebut, ternyata berbeda dengan peta yang diberikan kepada penggugat. Lokasi yang ditunjuk tergugat, ternyata adalah dikuasai perusahaan lain yang bukan milik tergugat. Itu kan sudah tidak benar.” (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper