Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN DEMONSTRASI: Kemenkum larang Greenpeace demonstrasi

 

 

 

 

JAKARTA-- Kemenkum dan HAM akan melarang Greenpeace Indonesia melakukan aksi demonstrasi terkait kebijakan pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang merupakan ranah hukum publik. 

Hal tersebut dikemukakan Kasie Badan Hukum Sosial Sub Direktorat Badan Hukum, Direktorat Perdata, Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Abriana Kusuma Dewi, saat menerima audiensi Koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, di Jakarta, Selasa (26/6/2012). 

"Greenpeace sebagai perkumpulan tidak diperbolehkan melakukan aksi demonstrasi. Sebagai perkumpulan mereka hanya dapat menyampaikan? tiga hal, yakni ide atau gagasan, sosial?dan kultural," kata Abriana. 

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing juga melakukan konsultasi dengan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam serta Staf Ahli Menkum HAM Widi Asmoro. Dalam kesempatan tersebut, mereka membahas kesimpangsiuran status Greenpeace SEA Indonesia Chapter. 

Greenpeace Indonesia?diketahui kerap mengeritisi pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan menggelar aksi demonstrasi. 

Mereka di antaranya melakukan aksi demonstrasi terhadap PLTU milik PT PLN yang berbahan bakar batubara, aksi kampanye kelapa sawit Indonesia tidak ramah lingkungan yang berbuntut boikot produk CPO Indonesia oleh Amerika, dan menduduki waralaba KFC (Kentucky Fried Chicken) di berbagai daerah. 

Senada dengan Abriana, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM RI, Romli Atmasasmita menilai, aktivitas Greenpeace yang kerap menggelar aksi demonstrasi di depan umum sudah menyalahi UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. 

"Yang jelas yang boleh berdemo itu ormas. Setiap orang yang berada di Indonesia bebas menyatakan pendapat di muka umum asal melapor ke polisi. Kalau perkumpulan juga semua ada aturan mainnya, ada syarat-syaratnya. Mereka terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar kan juga tidak seumur hidup, ada masa berlakunya," ujar Romli. 

Menurut dia, Greenpeace Indonesia juga telah melanggar peraturan dalam hal menerima dana asing karena tanpa izin? pemerintah. 

"Dana asing yang masuk harus mendapat izin BI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, nggak bisa seenaknya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini. 

Sebagai perkumpulan, Greenpeace juga dilarang mengutip dana dari masyarakat. "Perkumpulan itu bertujuan sosial. Harusnya mereka punya duit untuk disumbangkan ke masyarakat. Kalau mereka cari duit dari masyarakat, bukan lagi perkumpulan lagi," ujarnya. 

Kemudian, katanya, pendaftaran Greenpeace Indonesia sebagai badan hukum perkumpulan di Dirjen AHU Kemenkum HAM juga dinilai tidak tepat karena mereka seharusnya mendaftar ke pengadilan. 

"Kalau mereka perkumpulan kemudian mendaftar di Dirjen AHU, saya justru nggak mengerti hukum apa yang mereka gunakan. Kalau menggunakan staatsblad, staatsblad-nya nomor berapa," ujarnya.(Antara/msb)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper