JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan berwenang mengadili sengketa hibah saham PT Ridlatama Trade Powerindo yang dilakukan PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development.“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum dalam perkara antara penggugat dengan tergugat dalam perkara ini,” ungkap majelis hakim diketuai Ari Jiwantara dalam putusan kompetensi absolute sengketa saham antara para pemegang saham PTRidlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita melawan tergugat PT Techno Coal Utama Prima dan PTIndonesia Coal Development di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Dalam amar putusannya itu majelis hakim menguraikan perselisihan hibah saham antara penggugat dengan tergugat merupakan perkara perbuatan melawan hukum, sehingga majelis hakim berwenang mengadili dan memutuskan perkara sengketa saham antara penggugat dengan tergugat.Majelis hakim menambahkan meskipun para pihak penggugat maupun tergugat telah menandatangani perjanjian arbitrase sebagai lembaga dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
“Bukan berarti kata dapat itu bersifat mutlak, jika salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim berpendapat memiliki kewenangan dalam mengadili perkara tersebut.”Menurut majelis hakim meskipun pendapat ahli hukum perdata Erman Rajagukguk yang menyatakan para pihak yang telah menandatangani kesepakatan yang terdapat dalam Klausula Arbitrase, maka penyelesaian perselisihannya bisa dilakukan di lembaga Arbitrase. “Arti kata bisa dalam ketentuan itu, juga bukan bersifat mutlak, apalagi majelis hakim dalam perkara ini menilai adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,”tambahnya.Dalam perkara No.605/Pdt.G/2011.PN.Jkt.Sel, kedua penggugat mengklaim sebagai pemegang seluruh saham di PT Ridlatama Trade Powerindo. Mereka menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengambilalih 75% atau 7.500 lembar saham PT Ridlatama melalui akta hibah No.12 dan No.13 pada 26 November 2007.Kuasa hukum, PT. Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development, Bobby Manalu dari Kantor Hukum Fredrik J. Pinakuray, mengatakan putusan majelis hakim tersebut sangat tidak tepat.
“Cukup alas an para pihak penggugat maupun tergugat telah menandatanganiperjanjian arbitrase,sehingga penyelesaian perselisihannya harus melalui lembagaarbitrase.”Kuasa hukum para pemegang saham PTRidlatama Trade Powerindo, AniSetiawan dan Florita, Redy Kailimang, mengatakan menunggu kuasa hokum tergugat untuk menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan kliennya.
“Ke depan, kami sebagai penggugat ingin mengetahui apa yang menjadi jawaban kuasa hukum tergugat terhadap gugatan yang diajukan terdahulu,”katanya.(api)