Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRAGEDI LUMPUR LAPINDO: Dinilai sebagai pelanggaran HAM berat

JAKARTA: Penyemburan lumpur Lapindo yang mengakibatkan kerusakan besar dinilai sebagai upaya pemusnahan struktur kehidupan masyarakat secara perlahan dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Pembuangan limbah lumpur ke Selat Madura juga berakibat

JAKARTA: Penyemburan lumpur Lapindo yang mengakibatkan kerusakan besar dinilai sebagai upaya pemusnahan struktur kehidupan masyarakat secara perlahan dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Pembuangan limbah lumpur ke Selat Madura juga berakibat meningkatnya kandungan nitrogen dan fosfat.Hal itu disampaikan secara bersama-sama oleh lima organisasi masyarakat sipil yang bergerak di sektor lingkungan dan pemantauan HAM. Mereka adalah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)."Kasus Lumpur Lapindo ini adalah rangkaian panjang dalam pelanggaran HAM. Ini sudah dianggap sebagai pemusnahan secara perlahan-lahan dengan menghancurkan struktur kehidupan masyarakat sehingga termasuk pelanggaran HAM berat," kata Haris Azhar, Koordinator Kontras, dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin 28 Mei 2012.Dia memaparkan pelanggaran HAM itu dalam kasus itu sudah paripurna karena sudah diketahui  rangkaian pelanggaran yang terjadi terhadap masyarakat, siapa pelakunya, kerusakan yang diakibatkan serta adanya kebijakan pemerintah terkait dengan hal tersebut.

 

Menurut Haris, masalah itu ditambah dengan persoalan hukum baik oleh aparat maupun komisi negara seperti Komnas HAM.Kontras menilai Komnas HAM sampai sekarang tidak dapat memutuskan bagaimana status pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh luapan lumpur Lapindo.  Padahal, sambung Haris, lumpur tersebut telah mengakibatkan rusaknya struktur hidup masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut, misalnya ada kematian tanpa kejelasan diagonosis, warga yang keracunan, menderita kanker, puluhan ribu kehilangan rumah hingga imbas ekonomi dan sosial lainnya.Semburan lumpur Lapindo bermula dari kesalahan teknis pengeboran sumbur Banjar Panji 1 oleh PT Lapindo Brantas pada 29 Mei 2006. Setelah 6 tahun berlalu, semburan ini tak hanya mengakibatkan muatan padat atau cair, melainkan juga gas. 

 

Catatan koalisi tersebut menyatakan terdapat peningkatan dua kali lipat penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada sedikitnya 3 tahun sejak semburan terjadi. Jumlah penderita menjadi lebih dari 52.000 pada 2009 dari sebelumnya yakni sekitar 24.000.(api) 

 

 

BACA JUGA:

Skandal seks DPR mulai terkuak

Kekhawatiran data China pukul saham pertambangan

Hasil F1 Monaco, Webber juaranya

Rossi masuk Honda gantikan Stoner?

Nilai tukar rupiah, gimana hari ini?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper