Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SEDOT PULSA: YLKI minta pelanggan diprioritaskan

JAKARTA: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta regulator mengutamakan penyelesaian kasus sedot pulsa kepada kerugian pelanggan, yaitu berupa denda kepada operator untuk digunakan bagi kepentingan pelanggan. Ketua Pengurus Harian YLKI

JAKARTA: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta regulator mengutamakan penyelesaian kasus sedot pulsa kepada kerugian pelanggan, yaitu berupa denda kepada operator untuk digunakan bagi kepentingan pelanggan. Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan Kemenkominfo seharusnya menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan kasus sedot pulsa dengan memberikan sanksi administratif, baik sanksi denda atau pun penghentian layanan. “Saya tidak mengerti kenapa Kemenkominfo tak pernah menggunakan kewenangannya, dan malah meminta pengguna yang dirugikan melaporkan ke polisi, padahal apabila diarahkan ke kasus pidana perorangan, pelanggan tak akan mendapatkan apa-apa,” tegasnya hari ini.Kejaksaan Agung diketahui telah mengembalikan Berita Acara Perkara (BAP) kasus penyedotan pulsa yang melibatkan petinggi Telkomsel karena dianggap belum lengkap.Kuasa hukum Telkomsel M. Assegaf mengungkapkan pengembalian berkas perkara tersebut membuktikan bahwa polisi kurang cukup membuktikan kasus sedot pulsa yang melibatkan operator tersebut."Kasus penyedotan pulsa lebih tepat sebagai kasus perdata dan bagi operator cukup dikenakan sanksi administratif. Selama ini polisi menggunakan delik pidana dalam penanganan kasus sedot pulsa yang saya nilai kurang tepat," ujarnya belum lama ini.Menurut dia, dalam kasus penyedotan pulsa sangat sulit dibuktikan adanya pencurian atau penipuan.Jaksa peneliti kasus pencurian pulsa itu dipimpin Tatang Sutarna.Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas dua tersangka kasus dugaan pencurian pulsa petinggi Telkomsel Krisnawan Pribadi dan Direktur PT Colibri Nirmal Hiro Barmawi ke Mabes Polri.Tatang Sutarna mengungkapkan kejaksaan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan kasus penyedotan pulsa tersebut sebagai kasus pidana atau P21."Hal ini harus dikonfirmasikan oleh para ahli, baik di bidang teknologi maupun hukum," ujarnya belum lama ini.Kejaksaan Agung sendiri sudah menerima berkas perkara dari kepolisian tapi dikembalikan dengan sembilan halaman petunjuk. (arh)

 

 

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper