Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGELAPAN DANA NASABAH FALCON: Sudah setahun belum ada kejelasan

JAKARTA: Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Mabes Polri transparan dalam menuntaskan pengusutan kasus penggelapan dana nasabah oleh perusahaan sekuritas PT Falcon Asia Resources Management (Falcon).

JAKARTA: Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Mabes Polri transparan dalam menuntaskan pengusutan kasus penggelapan dana nasabah oleh perusahaan sekuritas PT Falcon Asia Resources Management (Falcon).

 

Koordinator IPW, Neta S. Pane menyatakan aneh jika hingga saat ini Bareskrim Mabes Polri belum juga menuntaskan penanganan kasus penggelapan dana nasabah Falcon senilai Rp57 miliar dengan cara memalsukan tandatangan nasabah tersebut.

 

"Sangat aneh dan janggal jika ada suatu perkara sudah setahun yang lalu tapi tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Perlakuan seperti itu justru akan membuat publik berpandangan negatif terhadap Polri yang terkesan menutup-nutupi kasus ini," kata Neta, Kamis 24 Mei 2012.

 

Jadi, ia menambahkan, wajar saja jika publik menuduh Polri telah mempetieskan kasus itu. Karena itu, agar tak memunculkan kecurigaan, seharusnya Polri bisa menjelaskan kepada publik soal perkembangan kasus yang tengah ditanganinya.

 

Senada dengan Neta, anggota Komisi III DPR RI, Yahdi Abdi Harahap, mengingatkan agar Polri cepat membuat keputusan ke mana arah kasus Falcon tersebut.

 

Jika memang dalam pemeriksaan dirasakan sudah cukup bukti, maka sebaiknya ditetapkan tersangkanya dan diumumkan kepada publik.

 

"Polri tentu harus memutuskan ke mana arah kasus tersebut, apakah dilanjutkan atau tidak. Ini harus cepat dilakukan demi rasa keadilan hukum masyarakat," ujar politisi asal PAN ini.

 

Sebelumnya, Bank CIMB Niaga melaporkan penggelapan dana nasabah Falcon yang diduga dilakukan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto dan Hendro Christanto (Falcon Asia) senilai Rp57 miliar.

 

Namun kasus yang dilaporkan setahun silam, sampai saat ini belum jelas nasibnya dan bahkan terkesan dipetieskan oleh pihak penyidik.

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah memvonis Jodi Haryanto 3 tahun penjara dengan perintah langsung ditahan dalam kasus penggelapan dana lain senilai Rp80 miliar dengan cara memalsukan tandatangan direksi dan komisaris PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS).

 

Proses perkara Jodi yang juga bekas Dirut EPS ini pun berjalan sangat lambat karena sudah 3 tahun berjalan, penyelesaian berkas perkara di pengadilan negeri hingga kasasi Mahkamah Agung belum juga tuntas. (Antara/Bsi)

 

UPDATE ARTICLE:

 

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper