Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENCURI DOMPET, bocah 14 tahun dihukum 2 bulan

MEDAN: Seorang bocah, BS (14), dihukum dua bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, setelah dinyatakan terbukti mencuri sebuah dompet milik Christina boru Simare-mare.

MEDAN: Seorang bocah, BS (14), dihukum dua bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, setelah dinyatakan terbukti mencuri sebuah dompet milik Christina boru Simare-mare.

 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, lebih ringan satu bulan dari tiga bulan penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Lamsaria.

 

Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Asban Panjaitan, dalam amar putusannya menyebutkan bahwa terdakwa yang masih bersekolah itu, juga dipersalahkan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, perbuatannya itu melanggar hukum dan tidak dibenarkan serta meresahkan masyarakat.

 

Sedangkan, hal-hal yang meringankan bagi terdakwa itu adalah tetap berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahan yang diperbuat, masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan salah dan melanggar hukum tersebut.

 

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Lamsaria, menuntut tiga bulan penjara terhadap Boy Siahaan yang dituduh melakukan kejahatan pencurian pada korban Christina.

 

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2012, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Ngalengko, Medan.

 

Namun tanpa disadarinya, dompet kecil yang diletakkan di bawah tempat duduk sepeda motornya, hilang.

 

Kemudian, setelah diselidiki ternyata dompet itu diambil oleh pelaku dengan cara merusak tempat duduk sepeda motor yang sedang diparkir tersebut.

 

Berisi Rp200.000

Sidang kasus pencurian dengan terdakwa anak yang belum dewasa itu, digelar di PN Medan dipimpin oleh hakim tunggal Asban Panjaitan, dan tanpa menggunakan pakaian seragam toga hakim (baju hitam) seperti sidang yang biasa dilakanakan di pengadilan umumnya.

 

Pada sidang tersebut juga dihadiri JPU dari Kejari Medan Lamsaria dan salah seorang petugas Bagian Pembinaan Anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Medan yang menangani bocah yang didakwa mencuri dompet tersebut. (Antara/Bsi)

 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

METRODATA ELECTRONICS Siapkan Right Issue

PASAR SURAT UTANG: Investor Cenderung Wait & See

Danareksa Investment Rilis RDPT Infrastruktur

AKSI ALIBABA: Berniat Beli Sahamnya Dari Yahoo! Senilai US$7 Miliar

HARGA EMAS: Pasar Keuangan Tertekan, Logam Mulia Melonjak

TRANSAKSI AFILIASI: Adi Karya Pinjamkan APR Rp57,1 Miliar

TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:

KASUS NARKOBA: Sabu-Sabu Di Sumut Banyak Berasal Dari Malaysia

TRAGEDI SUKHOI: Wah.. Ada Dugaan Penipuan Jamsostek!

JUSUF KALLA: Memimpin Bisnis Beda Dengan Pemerintahan

DAUD YORDAN Naik Ring Lagi Juli

 

ENGLISH NEWS:

PALM OIL Climbs As Biggest Weekly Drop In 5 Months Lures Buyers

PLN To Spend IDR2.54 Trillion For VILLAGE ELECTRICITY Program

ARC Broadens Relationship With ANGLO AMERICAN In Indonesia

MARKET OPENING: Index Fall 46.79 Point

MARKET MOVING: BCA Eyes IDR4 Trillion Infrastructure Loans

RUPIAH Advances Most In Two Weeks On CHINA Pledge

JANGAN LEWATKAN5 Kanal TERPOPULER Bisnis.Com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Noor Korompot & Bastanul Siregar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper