Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRAGEDI SUKHOI: Wah.. Ada dugaan penipuan Jamsostek!

JAKARTA: Di balik duka kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 ternyata ditemukan indikasi penipuan kepesertaan jaminan sosial, yakni sebuah perusahaan penerbangan mendaftarkan direkturnya yang menjadi korban dalam program jamsostek setelah kecelakaan

JAKARTA: Di balik duka kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 ternyata ditemukan indikasi penipuan kepesertaan jaminan sosial, yakni sebuah perusahaan penerbangan mendaftarkan direkturnya yang menjadi korban dalam program jamsostek setelah kecelakaan terjadi.

 

Adalah Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga yang mengungkapkan kondisi itu kepada pers. Sikap yang menurut dia tidak santun dan tidak menghormati hak-hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundangan dan konvemsi ILO.

 

Peristiwa kecelakaan acap kali mengungkapkan kecurangan perusahaan pada pekerjanya. Praktik yang terungkap biasanya perusahaan tidak membayar upah yang sebenarnya sehingga pekerja mendapat santunan di bawah yang seharusnya.

 

PT Jamsostek hanya bisa membayar santunan senilai upah yang dilaporkan, jika upah yang dilaporkan dimanipulasi maka jumlah santunan menjadi tidak sebanding dengan upah yang didapat pekerja.

 

Kembali pada kasus perusahaan penerbangan yang mendaftarkan direkturnya yang menjadi korban kecelakaan Sukhoi, PT Jamsostek dengan tegas menyatakan tidak akan membayar santunan kecelakaan tersebut karena perusahaan mendaftar korban sehari setelah peristiwa terjadi, yakni tanggal 10 Mei.

 

"Kecelakaan terjadi pada 9 Mei, mereka mendaftar via online 10 Mei," kata Hotbonar. Dia menambahkan perilaku seperti itu sama juga dengan penipuan.

 

Mungkin perusahaan penerbangan itu takut disalahkan keluarga korban dan juga masyarakat luas karena menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja adalah hak setiap pekerja.

 

Kondisi seperti ini pernah juga terjadi sebelumnya di mana perusahaan yang bersangkutan kelabakan memberi santunan karena malu dengan keluarga korban juga malu pada masyarakat luas.

 

Konsekuensi perusahaan yang bersangkutan harus memberi santunan kecelakaan sesuai hak keluarga korban.

 

"Ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja," kata Hotbonar.

 

Dia juga menyatakan pada kasus Sukhoi juga terdapat perusahaan yang melaporkan sebagian dari upah pekerjannya. Istilah di jamsostek, perusahaan daftar sebagian upah pekerja.

 

Pada kondisi demikian, PT Jamsostek menyerahkan permasalahannya pada pekerja apakah merelakan santunan yang kebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris.

 

Berdasarkan peraturan perundangan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial jika memperkerjakan 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta perbulan.

 

Dengan upah minimum yang rata-rata Rp1 juta perbulan saat ini maka perusahaan yang memperkerjakan satu orang saja sudah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

 

Berdasarkan Konvensi ILO pekerja berhak mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan pensiun.

 

Terlepas dari itu, PT Jamsostek sebenarnya sudah menyiapkan sedikitnya Rp7,5 miliar untuk 12 korban kecelakaan Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 yang jatuh setelah menabrak Gunung Salak, Bogor, pada Rabu (9/5) lalu.

 

Ke-12 korban tersebut adalah pekerja yang sudah menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan pada peristiwa tersebut mereka dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.

 

"Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris jika mereka sudah siap menerimanya," kata Hotbonar. (Antara/Bsi)

 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper