Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik BALI KUTA RESIDENCE demo tolak lelang aset

DENPASAR: Sejumlah pemilik unit Bali Kuta Residence menggelar aksi demonstrasi meminta kepada kurator dan PT Bank BNI 46 Persero Tbk untuk tidak melelang aset 104 unit kamar yang dikuasai PT Dwimas Andalan Bali.Dwimas Andalan Bali telah dinyatakan pailit

DENPASAR: Sejumlah pemilik unit Bali Kuta Residence menggelar aksi demonstrasi meminta kepada kurator dan PT Bank BNI 46 Persero Tbk untuk tidak melelang aset 104 unit kamar yang dikuasai PT Dwimas Andalan Bali.Dwimas Andalan Bali telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dengan No.20/Pailit/2011/PN Niaga Surabaya. Namun keputusan ini belum final karena Handoko sebagai pengelola dan pemilik Dwimas mengajukan kasasi ke MA.Demonstran menganggap, sebanyak 104 unit kamar itu tidak termasuk dalam hak tanggungan pinjaman Dwimas Andalan Bali. "Karena 104 kamar itu sudah ada pemiliknya," kata salah satu pemilik unit August Vino, Senin, 21 Mei 2012.Vino mengatakan BNI tidak menyerahkan sertifikat hak milik setelah pelunasan 50 unit kamar. "Saya sudah melunasinya sejak dulu tapi hingga kini belum terbit sertifikatnya. Padahal, saya sudah serahkan Rp450 juta hingga Rp1 miliar per kamar kepada Handoko," katanya.Berdasarkan catatan BNI, Dwimas Andalan Bali menjadikan agunan satu bidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kepada BNI Denpasar untuk kredit modal kerja.Seiring berjalannya waktu, di sebidang tanah itu didirikan 275 bangunan unit kamar. Sebanyak 104 sudah terjual.Manajer Hukum BNI kantor wilayah Denpasar Achmad Susetyo mengatakan sebanyak 82 unit dari 275 unit yang sudah terbayar oleh Dwimas Andalan telah diserahkan dengan sertifikat hak milik. Sementara 193 sisanya masih dalam hak tanggungan BNI.Dia menegaskan masalah kepailitan itu timbul saat terbukti Handoko selaku pemilik dan pengelola Dwimas tidak kunjung membayar utang kepada BNI. Pada utang yang tidak terbayar itu, 89 sertifikat unit BKR menjadi hak tanggungan.Adapun 111 unit kamar sisa dari 193 yang menjadi hak tanggungan akan dibayar Handoko dengan skema yang telah ditentukan. (ra)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Matroji

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper