Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK MP3EI berpotensi langgar HAM?

JAKARTA: Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) terutama di sektor sumber daya alam berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait dengan masih besarnya konflik perusahaan dengan masyarakat di sektor

JAKARTA: Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) terutama di sektor sumber daya alam berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait dengan masih besarnya konflik perusahaan dengan masyarakat di sektor tersebut.Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan MP3EI dan sejumlah peraturan perundang-undangan akan menjadi ancaman baru bagi masyarakat karena terkait dengan upaya percepatan ekonomi. Peraturan yang dimaksud adalah UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan serta UU Penanganan Konflik Sosial yang baru disahkan bulan lalu."MP3EI adalah upaya untuk mempercepat ekonomi, terutama didukung oleh sektor sumber daya alam. Ini akan menjadi ancaman baru bagi masyarakat dengan terjadinya pelanggaran HAM," ujar Haris ketika dihubungi Bisnis di Jakarta, Rabu 16 Mei 2012.

Dia menuturkan sumber daya alam diperkirakan menjadi komoditas yang ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Haris memaparkan UU Penanganan Konflik Sosial justru melegitimasi upaya sekuritisasi terhadap konflik di sektor sumber daya alam, yang sebenarnya tidak termasuk konflik sosial. Dalam hal ini, Haris mengungkapkan, para pejabat di daerah yang biasanya tergabung dalam Musyawarah Pimpinan Daerah dapat menggunakan kekuatan TNI untuk meredam perselisihan yang terjadi."Ada upaya sekuritisasi terhadap penanganan masalah-masalah konflik di daerah ke depannya, misalnya untuk konflik sumber daya alam. Padahal ini bukanlah konflik sosial, namun ada dugaan tindakan kejahatan saja," ujarnya.Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai  pihaknya menemukan sedikitnya tiga masalah utama dalam UU Penanganan Konflik Sosial yakni desentralisasi konflik dan keamanan, nihilnya penegakan hukum, serta kembalinya militer dalam ruang sipil.

Padahal, demikian Elsam, selama ini yang jelas terjadi adalah kemandegan dalam proses penegakan hukum, yang justru mekanismenya tak diwujudkan di dalam materi UU tersebut. Terkait dengan upaya sekuritisasi itu adalah  pengerahan kekuatan TNI dalam operasi militer oleh pemerintah daerah, tanpa keputusan politik negara.Sementara UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Kontras menilai  peraturan itu akan menjadi legitimasi penggusuran baru bagi pemerintah terkait dengan proyek-proyek pembangunan. Organisasi itu menilai  kedua UU tersebut akan mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang didesain dalam MP3EI. (arh) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper