Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP: Angie minta segera diperiksa

 JAKARTA: Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap untuk menggolkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa dirinya terkait kasus ini. Teuku

 JAKARTA: Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap untuk menggolkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa dirinya terkait kasus ini. Teuku Nasrulloh, kuasa hukum Angelina Sondakh, menyatakan kliennya meminta untuk segera diperiksa agar bisa memberikan keterangan secara lengkap mengenai kasus ini. Angie beranggapan untuk apa dirinya ditahan kalau tidak diperiksa. "Angie minta segera diperiksa tapi tidak diperiksa-diperiksa. Ini sudah 20 hari tapi baru dua kali diperiksa. Untuk apa ditahan. Kalau Angie saya ingin segera memberi keterangan," ujarnya, Selasa 15 Mei 2012. Nasrulloh juga mengatakan kedatangannya kali ini terkait dengan perpanjangan penahanan Puteri Indonesia 2001 tersebut. Masa penahanan Angie selama 20 hari terhitung sejak Jumat (27/04) lalu akan habis pada 16 Mei. "Masa penahanan pertama akan berakhir pada 16 Mei. Karena itu perpanjangan 40 hari terhitung 17 Mei sampai 25 Juni," jelasnya. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan penahanan Angie memang akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Adapun pemeriksaan Angie akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan. Dia menjelaskan efejtivitas penyidikan tidak bergantung kepada jumlah pemeriksaan terhadap terdakwa. Hingga kini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk melengkapi berkas Angie. "Kita akan periksa Angie lagi apabila dibutuhkan," tegasnya. Sebagai informasi hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahgara Wafid Muharram dan juga mantan bendahara Demokrat M. Nazaruddin. Wafid dan Nazaruddin diperiksa untuk saksi Angie. Wafid yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diketahui telah hadir memenuhi panggilan KPK sejka pagi tadi. Adapun Nazaruddin diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan. Johan menambahkan dirinya belum mendapatkan informasi mengenai ketidakhadiran mantan anggota Komisi III DPR tersebut di KPK. "Tadi memang ada jadwal untuk Nazaruddin sebagai saksi. Saya belum ada info apakah dia tidak hadir karena sakit atau alasan lain," tuturnya. (ra)

 

 

BACA JUGA:

>> MARKET CLOSING—IHSG Turun Tipis 7,42 Poin

>>Jakarta Composite Index Slips 1.02% To 4,013.27

>>REKAP MARKET: Inilah Risalah Berita Market

>> Duh! Konser Lady Gaga dilarang polisi

10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper