Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENAHANAN SHIOKAWA TOSHIOKPK sudah berkoordinasi dengan Kedubes Jepang

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang terkait dengan penahanan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio yang berkewarganegaraan Jepang. 

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang terkait dengan penahanan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio yang berkewarganegaraan Jepang. 

 
"Iya kita koordinasi, cuma sejauh mana koordinasi saya tidak tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi hari ini lewat pesan singkatnya. 
 
Toshio merupakan warga negara asing pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada Jumat pekan lalu (12 Mei 2012), pria asal Jepang itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 
 
Johan menyatakan penahanan terhadap Toshio terkait dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus  suap  pengurusan kasasi gugatan serikat pekerja PT Onamba yang melibatkan nama Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Imas Dianasari. 
 
"Kita melakukan penahanan terhadap tersangka ST selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Cipinang," ujar Johan. 
 
Kasus Toshio merupakan pengembangan kasus suap kepada hakim PHI Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianingsari. Hakim Imas dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi sengketa PT Onamba Indonesia dengan serikat karyawan.
 
Suap diberikan oleh anak buah Toshio di PT Onamba, Odi Juanda. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyebutkan bahwa Imas juga terbukti mencoba menyuap hakim MA, Arief Sudjito. KPK menduga Toshio terlibat dengan penyuapan yang dilakukan Odi Juanda. Toshio dijerat KPK menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Warga negara Jepang itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. KPK menangkap  hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari dan Manager Administrasi PT Onamba, Odi Juanda. 
 
Imas terbukti menerima uang Rp200 juta dari Odi. Uang tersebut diberikan agar PT Onamba Indonesia dimenangkan di tingkat kasasi dalam perkara gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Onamba Indonesia.
 
Diduga, Imas menjanjikan agar Mahkamah Agung menolak gugatan serikat pekerja itu. Atas dugaan perbuatannya, Imas disangka melanggar Pasal 12 c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Odi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.  Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Hakim Agung Arif Sudjito.
 
Imas Dianasari divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima suap senilai Rp352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.  (sut)
 
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper