Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

JAKARTA: Sengketa antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terkait vonis lembaga tersebut soal kartel obat, masuk babak baru.

 

Setelah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPPU mengajukan kasasi untuk memperttahankan putusannya yang menghukum 2 perusahaan obat tersebut.

 

Berdasarkan informasi kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), perkara tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan. Perkara yang terdaftar dengan No. 294 K/PDT.SUS/2012 itu tengah diperiksan oleh majelis hakim yang tersdiri dari Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah, dan Valerine JL Kriekhoff.

 

Salah satu anggota Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama membenarkan proses kasasi yang ditempuh pihaknya. Dia mengatakan upaya kasasi tersebut ditempuh karena KPPU keberatan dengan putusan pengadilan.

 

“Kami berharap MA memilik pertimbangan yang lebih cermat atas perkara tersebut,” katanya akhir pekan lalu. Dia berkukuh putusan KPPU atas perkara tersebut telah beralasan dan berdasar bukti yang cukup.

 

Sementara itu, kuasa hukum Pfizer Ignatius Andy mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan pada MA. Menurutnya putusan pengadilan negeri sudah tepat dan tidak perlu kasasi karena akan menjadi semakin lama prosesnya.

 

“Itu bentuk ketidakpuasan KPPU atas putusan pengadilan tinggi, dan hak mereka untuk mengajukan kasasi,” ujarnya kepad Bisnis hari ini saat dimintai tanggapan.

 

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Dexa Medica Rikrik Rizkiyana. Dia mengatakan putusan pengadilan adalah koreksi yang terbaik dari banyak fakta-fakta yang luput dari analisis KPPU.

 

Rikrik menyayangkan langkah KPPU dengan mengajukan kasasi. “Sayang saja, kenapa KPPU selalu ke MA atas putusan pengadilan. Mereka hanya mengulang apa yang disampaikan dalam putusan,” katanya.

 

Menurutnya, tidak ada alasan faktual dan argumentatif dari komisi yang dapat membatalkan putusan pengadilan negeri.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya membatalkan vonis KPPU yang menyatakan kelompok usaha Pfizer dan Dexa Medica melakukan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dengan perkara kartel obat anti hipertensi.

 

Putusan PN mengacu pemeriksaan tambahan yang dilakukan KPPU. Dalam perkara tersebut, atas perintah pengadilan KPPU melakukan pemeriksaan tambahan dengan memanggil tiga ahli yakni Erman Radja Gukguk, Anton Hendranata dan Ine Ruki.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang kala itu diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba menyatakan vonis KPPU yang menghukum dua perusahaan itu tidak berdasarkan bukti yang cukup.

 

Berdasarkan keterangan saksi tersebut disebutkan bahwa tidak ada tren kenaikan harga yang sama sebagaimana dituduhkan KPPU dalam vonisnya.

 

Dalam putusan KPPU, PT Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama, berturut-turut sebagai terlapor 1, III, IV, V, dan VI, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5, 11,16, dan 25 Ayat 1 huruf a UU No.5/1999.

 

Sementara itu, PT Dexa Medica (terlapor II) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5, 11, dan 16 UU No/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Pasal 5 mengatur mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga, Pasal 11 mengenai kartel. Pasal 16 mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, serta Pasal 25 Ayat 1 mengenai penyalahgunaan posisi dominan.(msb)

 

BACA JUGA:

>>Jakarta Stocks Decline 1.48% In Today's Closing Session

>> MARKET CLOSING—IHSG Anjlok 61,07 Poin

>> TRAGEDI SUKHOI: Penyebar  Foto Palsu Terancam  Denda Rp12 Miliar!

>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat 

>> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

 

 

>>> Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia

>>> Steve Wozniak Kepincut Saham Facebook

>>> Menhub Minta Asuransi Korban Sukhoi Rp1,25 Miliar per Orang

>>> City juara Liga Inggris

>>> 5 Rubrik TERPOPULER

>>> 10 ARTIKEL Paling Banyak DIBACA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Taufik Bastari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper