JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hingga kini belum mengambil keputusan terkait dengan langkah hukum yang ditempuh setelah vonis 2,5 tahun penjara diberikan kepada terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan lembaga anti korupsi tersebut masih mempelajari perlu tidaknya upaya banding dilakukan. Apalagi KPK memang masih memiliki waktu untuk berpikir kembali mengenai isi putusan tersebut
"Tadi saya konfirmasi ke pihak JPU (jaksa penuntut umum) putusannya masih dipelajari. Mungkin besok (ada keputusan)," ujarnya lewat pesan singkatnya, Senin, 14 Mei 2012.
Dihubungi secara terpisah kubu Nunun Nurbaetie akhirnya memutuskan untuk tidak mempersalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu. Kubu Nunun menyatakan menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.
"Kami dari tim kuasa hukum Ibu NN menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman melalui pesan singkatnya, Senin, 14 Mei 2012.
Namun begitu Ina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan dari pihaknyasehingga tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Pengadilan Tipikor, dia beralasan yang mengetahui alasan untuk tidak mengajukan banding adalah hanya Nunun saja dan sosialita asal Sukabumi tersebut enggan untuk membagikan alasannya. “Alasan tidak banding hanya Ibu Nunun yang tahu,”ujar Ina
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakartamenjatuhkan vonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda Rp 150 juta subsider tiga kurungan kepada terdakwa Nunun Nurbaetie. Sebab, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitumemberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BankIndonesia (BI) 2004.
Nunun terbukti sempat melakukan pertemuan dengan Miranda Swaray Goeltom. Pada pertemuan tersebut Miranda menyampaikan keinginannya untuk maju dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI). Pertemuan berlangsung sebelum pemilihan DGS BI dilakukan pada 8 Juni 2004.
Nunun kemudian memfasilitasi pertemuan antara Miranda dan anggota DPR RI Endin AJ. Soefihara, Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta di rumah terdakwa di Cipete, meskipun terdakwa mengaku tidak mengikuti pertemuan.
Kemudian terdakwa meminta kepada Direktur PT Wahana Esa Sembada Arie Malangjudo untuk menyampaikan tanda terima kasih kepada anggota DPR, yang belakangan diketahui pemberian itu sebagai ucapan terima kasih untuk pemenangan Miranda sebagai DGS BI.
Ketua majelis Sudjatmiko saat itu mengatakan pihaknya memberi waktu kepada pihak KPK dan Nunun untuk memikirkan langkah yang akan diambil dalam putusan itu apakah menerima atau banding selama tujuh hari sejak putusan. Jika tidak ada jawaban, maka kedua belah pihak dianggap menerima putusan itu.
BACA JUGA:
>>Jakarta Stocks Decline 1.48% In Today's Closing Session
>> MARKET CLOSING—IHSG Anjlok 61,07 Poin
>> TRAGEDI SUKHOI: Penyebar Foto Palsu Terancam Denda Rp12 Miliar!
>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat
>> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com
>>> Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia
>>> Steve Wozniak Kepincut Saham Facebook
>>> Menhub Minta Asuransi Korban Sukhoi Rp1,25 Miliar per Orang
>>> 10 ARTIKEL Paling Banyak DIBACA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel