Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP: Angie persilahkan KPK Pakai Pasal Pencucian Uang

JAKARTA: Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap untuk menggolkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan pasal pencucian uang.Teuku Nasrulloh,

JAKARTA: Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap untuk menggolkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan pasal pencucian uang.Teuku Nasrulloh, kuasa hukum wanita yang akrab dipanggil Angie tersebut, menyatakan apabila KPK memiliki dua alat bukti yang cukup maka silakan saja menggunakan pasal pada UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.“Dalam setiap unsur pasal harus ada dua alat bukti. Kalau yakin punya alat bukti ya silakan (Pakai pasal pencucian uang),” ujarnya kepada pers hari ini di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.Namun begitu Nasrulloh menegaskan apabila alat buktinya tidak cukup kuat, maka bisa jadi nantinya dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkena eksaminasi (pengujian kembali. Hal ini tentunya bisa menimbulkan preseden buruk kepada KPK.“Kalau tidak ya risikonya dia (JPU) mendakwaan sesuatu yang tidak ada, bisa kena eksaminasi,” tutur NasrullohNasrulloh menambahkan hingga kini dirinya belum mendapatkan informasi mengenai jumlah aliran dana yang masuk ke kantong kliennya terkait penggolan anggaran sejumlah proyek kementerian. Dia juga mengelak dengan mengatakan Angie tidak pernah kenal pasal gratifikasi dalam kasus ini.Saat ini, paparnya, pemeriksaan masih bersifat sangat umum. Pemeriksaan belum masuk ke materi seperti yang selama ini diberitakan. Angie sendiri berharap pemeriksaan kasusnya bisa cepat dilakukan agar segera tuntas“Justru Bu Angie minta segera diperiksa, agar tuntas,” jelas Nasrulloh.Sementara itu secara terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan penggunaan pasal pencucian uang masih akan menunggu perkembangan penyidikan kasus. Apabila ada dua alat bukti yang cukup maka bisa jadi pasal tersebut dikenakan kepada mantan Puteri Indonesia 2001  tersebut.Sebelumnya Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan penggunaan pasal pencucian uang pada kasus Angie masih jauh. Penyidik KPK pada saat ini masih fokus pada pasal penyuapan yang saat ini memang disangkakan KPK kepada ibu satu anak tersebut.Pada perkembangan lain KPK hari ini melakukan pemeriksaan kepada salah satu staf Angie yang bernama Lindina Wulandari. Lindina diketahui memiliki rekening yang dijadikan sebagai saran penampung  “uang suap” untuk Angie."KPK memanggil Lindina Wulandari, dia staf AS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK.KPK selama ini memang mencari sosok Lindina untuk memperkuat keterlibatan Angie. Nama Lindina sempat disebutkan dalam sidang Nazaruddin Namanya disebut dalam perbincangan antara Angie dan Mindo Rosalina Manulang, mengenai transfer uang ke dari Permai Group ke Angie.Dalam percakapan itu, Angie meminta Rosa untuk mengirimkan uang kepadanya, terkait bencana di Gunung Merapi ke rekening atas nama Lindina. Namun begitu Angie membantah percakapan itu berasal dari blackberry miliknya. Dia membantah menggunakan BB pada saat itu.Angie dikenakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tipikor. Pada pasal tersebut Angie diduga menerima suap dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut sejak Jumat (27/04) resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang KPK yang terletak dibasement lembaga anti korupsi tersebut.Angie ditahan setelah pada awal Februari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan pengembangan wisma atlet Sea Games yang sebelumnya menyeret keterlibatan mantan Bendahara Demokrat M.Nazaruddin.Angie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan dugaan menerima suap untuk meloloskan sejumlah anggaran pada beberapa proyek di Kemenpora dan Kemeniknas. Proyek di Kemenpora salah satunya wisma atlet. Adapun proyek Kemendiknas terkait dengan proyek-proyek pembangunan laboratorium di sejumlah universitas.(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper