Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

BATAM:  Sebanyak 238 buruh outsourcing dari PT Raja Labora Panbil (RLP) yang dipekerjakan di PT Varta Microbattery, Batam, akhirnya diputus kontrak secara sepihak oleh kedua perusahaan tersebut.

 

Linda, Wakil Buruh PT Varta menyebutkan, nasib mereka kini di ujung tanduk setelah PT Varta dan PT RLP menyatakan mereka sudah dianggap habis kontrak.

 

“Saat ini nasib kami semakin tidak jelas dan dipermainkan pihak perusahaan,” ujarnya, Sabtu 28 April 2012.

 

Manajemen kedua perusahaan itu menyatakan kontrak mereka sudah habis, padahal hampir seluruhnya baru saja melakukan perpanjangan kontrak.

 

Apalagi sampai sekarang mereka belum mendapatkan pemutusan kontrak itu secara tertulis.

 

Manajemen PT Varta sendiri, lanjutnya, tidak membolehkan mereka masuk ke dalam lokasi perusahaan.

 

Sementara pihak PT RLP mengatakan bahwa mereka harus membuat lamaran baru bagi yang ingin kembali bekerja.

 

Bukan hanya buruh kontrak saja yang mengalami pemutusan kerja, ternyata 13 pekerja tetap (permanen) PT Varta juga mengalaminya.

 

Ramon, Pengurus PUK FSPMI Varta mengungkapkan, 13 pekerja tetap yang juga menjadi pengurus serikat pekerja itu di-PHK oleh manajemen dengan alasan mangkir dari kerja.

 

Padahal dipastikannya mereka tidak bekerja selama semingu berturut-turut lantaran tidak bisa masuk ke dalam perusahaan yang dikunci manajemen pada saat unjuk rasa oleh ratusan pekerja outsourcing beberapa waktu lalu.

 

“PHK itu tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama yang sudah disepakati perusahaan dengan wakil pekerja,” jelasnya.

 

Dimana pada pasal 65 dari PKB tersebut antara lain tercantum bahwa buruh akan diskorsing maksimal enam bulan kerja apabila membuat suatu pelanggaran secara berulang yang mana pihak manajemen sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga.

 

Namun tidak seorang pun dari mereka sebelumnya sudah pernah mendapat SP pertama maupun kedua.

 

“Tiba-tiba SP ketiga keluar dan ditempelkan di papan pengumuman,” sambungnya.

 

Karena itu, lanjut Ramon, para pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut berencana untuk kembali berunjuk rasa dan mogok kerja karena menilai pihak manajemen perusahaan sudah menyalahi aturan dan kesepakatan bersama.

 

"Kami akan melayangkan surat resmi untuk melakukan mogok kerja besar-besaran. Selain itu, DPRD Batam khususnya komisi IV juga sudah kami surati. Kalau tetap tidak juga ada hasil, maka selanjutnya kami akan mendatangi DPRD," bilang Ramon.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper