Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP WISMA ATLET: Rossa dianggap mangkir

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menganggap ketidakhadiran Mindo Rosalino Manulang mangkir dari persidangan meski beralasan sakit.

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menganggap ketidakhadiran Mindo Rosalino Manulang mangkir dari persidangan meski beralasan sakit.

 

"Kalau tidak dilengkapi surat keterangan dokter maka dianggap mangkir, dan terdapat ancaman bagi siapa pun yang memberikan keterangan palsu, yaitu ancaman hukuman 3 tahun - 15 tahun atau denda minimal Rp15 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor pagi ini, 29 Februari 2012.

 

Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, hari ini tampak lain daripada biasanya. Suasana ini berbeda tak lain menyambut sidang tersangka pembangunan Wisma Atlet M.Nazaruddin yang beragenda spesial.

Hari ini sidang Nazaruddin mengagendakan konfrontasi antara keterangan mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dengan anggota DPR Angelina Sondakh (Angie).Dalam kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games ini, Angie juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat bersaksi dalam sidang sebelumnya, Angie banyak membantah keterangan Rosa yang merupakan Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik Nazaruddin.Salah satunya keterangan Rosa terkait percakapan BlackBerry Messenger (BBM). Rosa mengakui percakapan BBM-nya dengan Angie. Adapun Angie mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa melalui BBM.(api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper