JAKARTA: Kuasa hukum PT Danareksa (Persero) tetap pada kesimpulannya agar majelis hakim mengabulkan permohonan agar dapat diberi surat kuasa jual PT Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd guna mengurangi nilai kerugian dalam perdagangan saham.
Kuasa Hukum PT Danareksa, Achmad Muizuddin mengungkapkan pada prinsipnya klien itu berkesimpulan agar majelis hakim mengabulkan untuk mengeluarkan putusan agar penggugat berwenang untuk mengeluarkan surat kuasa jual.
“Karena tergugat selama ini hanya berjanji untuk melunasi kewajibannya membayar sebesar Rp36 miliar dalam perdagangan saham tersebut, tetapi tidak pernah terlaksana,”ungkap Achmad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 27 Februari.
Surat kuasa jual saham itu, katanya, akan dipergunakan untuk mengurangi nilai kerugian akibat tergugat tidak membayar kewajibannya dalam perdagangan saham itu kepada penggugat.
“Jadi adalah wajar jika majelis hakim mengabulkan permintaan penggugat tersebut,”katanya.
Selain itu, kuasa hukum PT Danareksa itu mengatakan penggugat mengajukan offering letter pada tergugat untuk penawaran transaksi margin, sehingga tergugat memperoleh fasilitas kredit dari penggugat untuk membeli saham sebesar Rp50 miliar yang disetujui Direktur PT Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, Prem R.Harjani.
“Dalam offering letter itu disebutkan jika terjadi persengketaan hukum diselesailan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Namun, kuasa hukum Renaissance Capital Management Investment Pte.Ltd, Hartono Tanuwidjaja menolak keinginan Danareksa yang ingin mengambil alih sahamnya untuk mengurangi kerugian dalam perdagangan saham.
“Karena tergugat tidak pernah menandatangani transaksi margin serta mengikatkan diri untuk memberikan saham jaminan kepada penggugat.”
Menurut kuasa hukum Renaissance Capital itu, penggugat tidak pernah diberikan dan atau menerima data statement account setiap bulan yang memuat posisi jumlah aktifasi transaksi tergugat pada penggugat.
“Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu, tergugat mohon majelis hakim agar menolak dalil-dalil penggugat dalam surat gugatannya.”
Kasus perdata ini berawal pada 3 Oktober 2007, rekening tergugat diaktivasi ke sistem penggugat untuk selanjutnya transaksi margin dilakukan atas nama tergugat oleh penggugat dilakukan melalui rekening tersebut.
Awalnya, 30 Agustus 2007 hingga 30 Juni 2007, tergugat bertransaksi dengan reputasi baik. Namun, belakangan hingga 31 Desember 2006, jumlah utang tergugat tercatat Rp24,9 miliar.
Tunggakan utang tergugat pada 20 April 2009 telah mencapai Rp26 miliar, sehingga penggugat mengirim surat kepada tergugat agar melakukan top up, sedangkan nilai asset berupa saham milik tergugat hanya mencapai Rp18,1 miliar. (ea)