JAKARTA: Kementerian PU menargetkan revisi 140 perda tentang pemberian izin usaha jasa konstruksi (IUJK) rampung tahun ini, menyusul terbitnya peraturan Menteri PU No. 04/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.Dalam Permen tersebut dijelaskan pemerintah kabupaten dan kota hanya dapat menerbitkan IUJK untuk badan usaha dan bukan badan usaha asing yang berdomisili di kabupaten dan kota tersebut.Revisi tersebut juga disesuaikan dengan Undang-Undang No.28/2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa pelayanan pemberian IUJK bukan masuk ke dalam layanan retribusi, sementara saat ini masih banyak daerah yang menarik retribusi dari penerbitan IUJK tersebut.Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementerian PU Bambang Goeritno mengatakan selain revisi 140 perda lama, pemerintah juga menargetkan 10 perda IUJK baru akan diterbitkan tahun ini. Kesepuluh perda tersebut, akan menjadi perda pertama yang telah menerapkan aturan sesuai Permen.Menurut Bambang, revisi dan penerbitan IUJK tersebut mendesak dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi dimasing-masing daerah. Pasalnya, tanpa adanya retribusi izin dan kemudahan mendapatkan izin usaha, maka akan banyak pengusaha konstruksi yang tertarik masuk ke suatu wilayah."Ini juga menjadi kewajiban pemda memberikan ijin usaha dengan mudah. Tidak boleh ada pembatasan, nantinya semua daerah harus memiliki perda ini," ujarnya kemarin.Bambang mengatakan dari total sekitar 500 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, baru 140 kota yang sudah memiliki perda, itupun masih menggunakan aturan lama dimana penerbitan izin dikenakan biaya retribusi. Karena itu, untuk mempercepat target menerapkan katanya, perlu ada insentif yang diberikan untuk pemda setempat agar prosesnya lebih cepat.Ketua Gabungan Pengusaha Indonesia (Gapensi) Soeharsojo mengatakan penerbitan izin usaha jasa konstruksi diharapkan tidak lagi menjadi alat pemasukan anggaran untuk daerah.Akibatnya, katanya, banyak izin usaha yang sebenarnya tidak kompeten justru mendapatkan persetujuan karena tujuan penambahan pendapatan daerah tersebut. (tw)
REVISI 140 PERDA: Revisi IUJK rampung tahun ini
JAKARTA: Kementerian PU menargetkan revisi 140 perda tentang pemberian izin usaha jasa konstruksi (IUJK) rampung tahun ini, menyusul terbitnya peraturan Menteri PU No. 04/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.Dalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Linda Tangdialla
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 menit yang lalu
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

17 menit yang lalu
Harapan Puan soal Sidang Tuntutan Hasto di Kasus Harun Masiku
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
