JAKARTA: Produsen sepatu Adidas AG menggugat Achyar BH Bustaman karena memproduksi dan memperdagangkan sepatu merek Adidas tipe Lukisan 3-Stripes yang merugikan perusahaan sepatu asal Jerman tersebut.
“Kami meminta majelis hakim untuk menghentikan tergugat memproduksi dan memperdagangkan serta menarik dari peredaran sepatu Lukisan 3-Stripes yang merupakan hak klien kami,” kata kuasa hukum Adidas AG, Deby Julian dari kantor pengacara Suryomurcito & Co, dalam surat gugatannya di Pengadilan Niaga, Rabu 22 Februari 2012.
Menurut penggugat, tergugat telah memperdagangkan sepatu merek Lukisan 3-Stripes itu di salah satu toko Zulia Shoes yang menjual sepatu merek Adidas tipe Lukisan 3-Stripes yang menjadi hak penggugat.
Dalam perdagangan sepatu yang dilakukan sejak 2002 hingga 2011, tergugat memperoleh keuntungan sedikitnya Rp455 juta.
Dalam gugatannya itu, lanjut penggugat, tergugat memproduksi dan mengedarkan sepatu merek Adidas type Lukisan 3-Stripes tanpa didukung dokumen yang sah.
“Sehingga kami meminta majelis hakim untuk menghentikan atau menutup produksi dan peredaran merek sepatu tersebut oleh tergugat,” kata kuasa hukum penggugat yang meminta majelis hakim agar menghukum tergugat membayar ganti kerugian sebesar Rp1 miliar.
Produksi dan peredaran merek sepatu tersebut, katanya, telah merugikan nama baik penggugat sebagai produksi sepatu Adidas yang selama ini sudah dikenal masyarakat luas.
Pelarangan adanya penghentian peredaran barang palsu itu dituangkan dalam Pasal 74 ayat KUHP.
Namun tergugat, Achyar BH Bustaman, melalui kuasa hukumnya, Rangga B. Rikuzer dari kantor pengacara Haposan Hutagalung, mengatakan permintaan penggugat untuk menghentikan produksi dan menarik dari peredaran sepatu merek Adidas type Lukisan 3-Stripes adalah sangat tidak beralasan dan mengada-ada.
“Melihat tuntutan atau gugatan penggugat sangat aneh dan sangat tidak berdasar sama sekali dan meminta majelis hakim agar menolak gugatan tersebut," katanya dalam replik yang disampaikan kepada majelis hakim.
Dalam repliknya tergugat mengklaim tidak pernah menjual sepatu di toko Zulia Shoes sebagaimana dituduhkan penggugat dalam surat gugatannya. “Tergugat tidak pernah menjual sepatu dengan merek tersebut di Zulia Shoes,”ungkap tergugat dalam jawabannya.
Selain itu, kuasa hukum tergugat juga mempersoalkan legalitas kuasa hukum penggugat yang tidak melakukan klarifikasi langkah hukumnya melalui Kedutaan Besar RI di Jerman.
“Penggugat sebelum mengajukan gugatannya harus terlebih dahulu melakukan klarifikasi ke Kedutaan Besar RI di Jerman,”kata Rangga Rikuiser.
Seusai sidang, kuasa hukum penggugat dan tergugat mengelak memberikan penjelasan kepada Bisnis dengan alasan berkasnya sudah diserahkan kepada panitera.
“Silahkan hubungi panitera saja,”ungkap Rangga sebagai kuasa hukum tergugat. Begitu pun kuasa hukum penggugat Deby Julian menolak member penjelasan dengan alasan klien menolak memberikan keterangan pers. (ea)